GRANAT: Salah Besar Jika Ada Kriminalisasi Terhadap Pecandu Narkotika

IMG 20220131 WA0022

FORUM MEDAN | DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Medan menyoroti pecandu yang ditangkap lalu dipenjarakan, padahal untuk bandar serta pengedar tak demikian. Seharusnya pemakai itu direhab.

“Kita semua menyesalkan pihak kepolisian yang masih memenjarakan orang yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika. Seharusnya mereka harus direhab bukannya dipenjara,” ucap Sekretaris DPC GRANAT Kota Medan Rion Arios SH, Senin (31/1/2022).

Menurut Rion SH, aparat kepolisian kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan para korban ke penjara.

Padahal, Rion mengatakan, seharusnya Pasal 127 dalam undang-undang tersebutlah yang pantas digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan ‘hukuman’ berupa rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia.

” Memasukkan pengguna narkoba ke penjara adalah paradigma yang tidak tepat. Memang seharusnya mereka direhabilitasi,” kata Rion Arios SH yang juga seorang Advokat.

“Pasal 111 dan 112 (UU nomor 35 tahun 2009) harus digunakan untuk orang yang menguasai narkoba. Penyalahguna harusnya dikenakan pasal 127 (undang-undang narkotika),” jelas Rion kembali.

Berdasarkan penelusuran wartawan ini, ayat (1) dalam Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 111 mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kemudian, ayat (2) pasal 112 mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Untuk penyalahguna narkoba, pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa setiap Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang itu.(man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *