Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Mantan Sekda Arif Firdaus Buronan Korupsi

Buronan

FORUM JAKARTA | Pelarian Arif Firdaus SIP MSi berakhir sudah. Mantan Sekdakab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini, tak berkutik ketika dicokok tim Tabur Kejaksaan Agung dari persembunyiannya di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak SH MH, Rabu (9/2/2022), menjelaskan bahwa Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah pada secretariat DPRD Kabupaten PALI. Arif juga sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. “Terpidana ditangkap pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 22.34 WIB,” tutur Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya melalui Kasipenkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan kepada forumkeadilansumut.com jaringan Majalah FORUM Keadilan.

Dijelaskan, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, Arif Firdaus (47) merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017. Perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam miliar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Akibat perbuatannya, terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Terpidana diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya yang bersangkutan pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Arif akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi, Rabu 09 Februari 2022.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Ebenezer Simanjuntak yang juga mantan Asintel Kejatisu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *