FORUM MEDAN | Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dana Kredit PT KAYA senilai Rp, 39,5 M dari Bank Tabungan Negara (BTN) ke Jaksa Penuntut Umum Tipikor. Pelimpahan akan dilakukan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap.
Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut melalui Kasipenkum Yos Arnold Tarigan, Rabu (9/02/2022). Menurutnya, dalam kasus penyaluran dana kredit tersebut, pihaknya telah menetapkan lima tersangka.
Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih mendalami berkas ke lima tersangka tersebut. Selanjutnya apabila penyidik sudah merasa lengkap, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke JPU.
Penahanan Terhadap 5 Tersangka
Ketika disinggung tentang penahanan terhadap kelima tersangka, Aspidsus melalui Kasipenkum menjelaskan, kemungkinan dilakukan setelah tahap dua. “Setelah nanti kita limpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan, kita serahkan kewenangan apakah terhadap empat tersangka dilakukan penahanan atau tidak kepada JPU dan Kajari Medan,” ujarnya.
Sedangkan satu tersangka yakni CS dari PT. KAYA tidak dilakukan penahanan. Sebab, CS masih menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. “Jadi dalam kasus ini kita berharap semuanya berjalan dengan lancar sampai ke persidangan nanti,” tuturnya mengakhiri.
Sebelumnya diketahui perkara penyaluran dana kredit Rp, 39,5 M dari BTN ke PT. KAYA sempat mencoba ingin mengkabur- kaburkan oleh oknum- oknum yang menyatakan di media bahwa perkara tersebut merupakan penggelapan sertifikat bukan perkara korupsi.
Praktisi Hukum Dukung Kejatisu
Kasus dugaan kredit macet PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan senilai Rp 39,5 miliar menarik ditelusuri. Ada indikasi bahwa tindak kejahatan perbankan ini merupakan pidana korupsi melalui koorporasi dari sebuah konspirasi yang sistemik.
“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet. Kita mendukung secara moril dan mensupport Pidsus Kejati Sumut untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau uangnya mengalir di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi, dipertanyakan uang apa. Dalam hal ini, pihak BTN yang paling bertanggungjawab atas bobolnya uang negara melalui kredit kepada PT KAYA,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH menjawab FORUM Keadilan, Selasa 18 Januari 2022.
Arizal menilai kasus kredit macet BTN yang sedang ditangani Kejatisu, bukan hanya semata-mata pidana penggelapan, tetapi perlu penelusuran yang mendalam untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur korupsi atau terkait pencucian uang.
“Di dalam undang-undang Perbankan ada yang dinamakan garansi. Ini harus ditela’ah agar predikat crimenya terbuktikan . Ingat, pidana harus dibuktikan dengan modus operandi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengejar modus operandinya,” sebut pengacara kondang Sumatera Utara ini.

Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, berarti alat buat bukti sudah lengkap dan harus ada penahanan. “Tersangka dalam kasus BTN ini tidak bisa ditetapkan kasus penggelapan, melainkan harus ditetapkan sebagai kasus korupsi karena memakai uang negara. Sedangkan penggelapan harus ada laporan dari direktur atau petinggi perusahaan, itu pun harus ditelusuri karena koorporasi itu bersifat sistemik,” papar Arizal.
Arizal juga mengingatkan Pidsus Kejatisu untuk segera melakukan penahanan. “Jangan buat bola panas dalam selimut. Kalau kasus korupsi ini tidak ada penahanan, maka kredibilitas kejaksaan dinilai tebang pilih terhadap kasus korupsi lain, dan tidak ada asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.
Arizal juga menyinggung Pasal 55 dimana turut serta dalam tindak pidana harus bertanggungjawab. “Di kredit ada bagian analis, sebelum dicarikan ada analis yang melakukan peninjauan, survey lokasi, meneliti agunan atau jaminan yang diajukan kreditur kepada bank. Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA, pihak BTN harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Namun dengan tekad yang kuat dan kegigihan tim penyidik Pidsus dibawah komando Aspidsus sehingga dapat terkuak adanya tindak pidana Korupsi dalam penyaluran dana kredit tersebut. Bahkan hingga saat ini Tim Pidsus Kejati Sumut masih terus mendalami berkas ke lima tersangka agar secepatnya dilimpahkan ke Tim JPU dan disidangkan Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.(Apri )







