Dugaan Tipikor Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada, Kejari Tahan Kacab BSM

1 40

FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Dugaan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Bank Syariah Mandiri ( BSM) Gajah Mada Cabang Medan dalam Penyaluran kredit kepada Karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Pelpahan perkara Tipikor tersebut dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Selasa (9/3)

Adapun tersangka yakni, Drs. Waziruddin, M.M. (WZ) selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Cabang Medan. WZ disangka melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, S.H., menjelaskan, kronologis singkat perkara bahwa pada tahun 2011 Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT. Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Cabang Medan dengan plafond sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).

Tersangka WZ memerintahkan kepada seluruh staffnya di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada agar dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut seolah-olah dinyatakan telah lengkap serta meminta agar pencairan pembiayaan tersebut dicairkan sehingga permohonan fasilitas kredit tersebut disetujui sebesar Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah).

Bahwa adapun pencairan pembiayaan pinjaman dari PT. Bank Syariah Mandiri tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tahap
1)Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp.10.354.490.836 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

2)Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp.11.145.509.864 (sebelas miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu delapa ratus enam puluh empat rupiah)

3)Surat Permohonan Pencairan Dana tanggal 22 desember 2011 sebesar Rp.5.499.999.300 (lima milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Bahwa dari pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut seolah-olah dipindah bukukan kerekening sesuai daftar nama-nama nominatif yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan, padahal masing-masing end user (anggota koperasi) tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke Bank Syariah Mandiri cabang Gajah Mada Medan. Bahwa akibat perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.24.804.178.121,85 (dua puluh empat miliar delapan ratus empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh satu koma delapan puluh lima rupiah) sesuai Laporan Pelaksanaan Prosedur yang disepakati yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 168/LAPPPD/KAP-TA/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018.

Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.

Adapun terhadap tersangka WZ selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Labuhan Deli dan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan. (Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *