FORUM ACEH TAMIANG | Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH, bakal mengusut dugaan kasus “nembak” (tak bayar) pajak yang dilakukan oleh sejumlah galian C yang ada di kabupaten tersebut.
“Tahun 2020 lalu, dari 156 galian C yang ada di Aceh Tamiang, hanya Rp 79 juta pajak galian C yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Laporan ini akan kita tidaklanjuti guna pengusutan lebih lanjut,” kata Reza Rahim, SH kepada Forum Keadilan, belum lama ini diruang kerjanya..
Ditambahkan Reza, bedasarkan daftar wajib pajak atau penambang mineral bukan logam batuan Kabupaten Aceh Tamiang, data per-delapan Oktober 2021 sebanyak 156 wajib pajak, yang tersebar dibeberapa kecamatan dalam kabupaten tersebut.
“Pokoknya dari 156 galian C, pada tahun 2020, yang masuk pajak retribusi realisasi pembayaran itu cuman Rp 79 juta lebih. Dan tahun 2021, per- delapan Oktober, cuman Rp 35 juta lebih. Masuk akal apa ngak?,” terang Reza.
Disinggung berapa galian C di Aceh Tamiang yang mengantongi izin penambangan tersebut?. Reza Rahim mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, hanya 87 galian C yang memiliki izin.
“Ini kan usaha yang ada izin. Kalau data dari yang wajib pajak galian C di Dinas Pendapatan Daerah, jumlahnya 156. Dan rata – rata sudah mati semua izinnya ni. Yang jelas, siapa saja nanti yang terlibat dalam masalah ini, pasti akan terungkap semuanya,” ungkap Reza mengakhiri. (Sutrisno)







