FORUM MEDAN | Dugaan korupsi mulai menyeruak di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. Nominal tarif Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ternyata dipungut tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tarif SIPTB sejatinya Rp 180 ribu pertahun. Namun, faktanya di lapangan setiap pedagang dipungut antara kisaran 3,5 sampai Rp 6 juta.
Pengelolah, dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, menghitung besaran klasifikasi sesuai dengan kelas dan lokasi berjualan. Nilainya berpariasi. Mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 dan lapak jualan, menentukan besaran kutipan tahunan terhadap pedagang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tarifnya kisaran Rp180 ribu pertahun.
“Setahun sekali. Biaya SIPTB berdasarkan kelas pasarnya. Ada kelas 1,2 dan 3. Kalau khusus pasar Pringgan itu beda. Dia termasuk kelas 1. Tapi yang lajimnya pengutipan setahun sekali sebesar Rp180 ribu,” kata Direktur PUD Pasar, Suwarno SE, saat dikonfirmasi melalui Bid Hukum PUD Pasar, Hafiz Siregar, Senin (21/03/2022).
Apa yang dikatakan pejabat PUD Pasar tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Pengakuan seorang pedagang di Pasar Pringgan dikenakan tarif SIPTB jutaan rupiah. Ada yang 3,5 juta sampai 6 juta. Jumlah pedagang di sana mencapai ratusan. “Ada yang 5 sampai 6 juta setiap tahunnya. Saya diminta bayar 3,5 juta. Padahal menurut Perda kisarannya hanya 1 juta,” ujar pedagang bumbu itu kecewa.
Kepala Pasar Pringgan, Syahwan Siregar kepada media mengatakan tidak pernah mempersulit para pedagang, untuk mengurus SIPTB. Bahkan, dia coba membantu meringankan beban pedagang dengan menawarkan berbagai alternatif.
“Tidak hanya itu, saya juga menawarkan selama tiga tahun gratis biaya perpanjangan. Itulah solusi yang saya berikan untuk meringankan beban agar dapat mengurus SIPTB. Kurang apa lagi bantuan saya kepadanya. Tapi berita yang keluar di media, seakan-akan saya ingin mengambil alih kios miliknya,” kata Syahwan.
Terkait besaran tarif pengurusan SIPTB, Syafwan tidak dapat menjabarkannya. Ia berdalih, SK tersebut berada di PD Pasar. “Besaran tarifnya lupa saya detailnya. Cuma masing-masing tempat jualan berbeda-beda besaran tarifnya,” kilahnya. (***)








