FORUM MEDAN | Praktisi hukum Sumatera Utara, Arizal SH MH, meminta Otto Hasibuan legowo dan patuh terhadap putusan MA, terkait periodesasi kepemimpinan DPN Peradi. “Kita tidak ingin kepengurusan Peradi dibangun secara melawan hukum,” tuturnya, Rabu (20/4/2022).
Menurut Arizal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022, Anggaran Dasar (AD) Peradi yang sah adalah hasil Munas II Peradi di Pekanbaru. Sedangkan AD hasil rapat pleno dibatalkan dan tidak sah. “AD hasil Munas Pekanbaru menyebut secara tegas bahwa jabatan Ketua Umum DPN Peradi dibatasi hanya boleh dua periode,” kata Arizal yang saat dihubungi sedang berada di Palembang.
Meski sudah menjabat dua periode, Otto kembali mencalonkan diri dalam Munas III Peradi yang digelar di Bogor, pada Oktober 2020 lalu. Otto mencalonkan diri setelah merubah AD hasil Munas II Pekanbaru melalui rapat pleno. “Sesuai AD hasil Munas II Pekanbaru, seharusnya Otto tidak bisa dicalonkan sebagai Ketua Umum Peradi dalam Munas III Bogor. Keterpilihan Otto dalam Munas III ini juga batal demi hukum,” tegas Arizal.
Saat Munas III digelar, ada tiga calon Ketua Umum DPN Peradi. Dalam Munas III ini Otto terpilih setelah merubah AD melalui rapat pleno. “Sesuai putusan MA tersebut, keterpilihan Otto dalam Munas III menjadi tidak sah, batal demi hukum. Maka calon ketua umum yang dalam Munas III mendapat perolehan suaranya nomor dua terbanyak, itulah yang berhak untuk memimpin DPN Peradi akan datang. Dialah yang berwenang menyusun jajaran kepengurusan DPN,” tegas Arizal seraya menghimbau seluruh advokat mendukung dan melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.