Penyidik Pidsus Kejagung Geledah Kantor Permata Hijau Group, Wilmar dan Musim Mas di Medan, 30 Nama Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng

Jampidsus

FORUM JAKARTA | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi terkait kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng. Dari 10 perusahaan itu, tiga di antaranya berada di Medan. Penggeledahan di Medan dilakukan di Kantor Permata Hijau Group, kantor Wilmar dan Musim Mas.

Keterangan diperoleh, Sabtu (23/4/2022), dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. “Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain,” ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hijgga barang elektronik. “Dokumen juga sudah, sekitar 650, dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

Ia menerangkan, penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Batam, Medan, hingga Surabaya. Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor Kemendag. “Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari tiga pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW,” sebutnya.

“Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya,” ungkapnya.

Febrie menuturkan, barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka. “Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik. Sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu. Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya, para swastanya ya,” papar Febrie.

Berdasarkan data Puspenkum Kejagung, berikut ini 10 lokasi yang digeledah dalam kasus mafia minyak goreng:

1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di dua tempat;

2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan;

3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;

4. Kantor Permata Hijau Group di Medan;

5. Kantor Wilmar di Medan;

6. Kantor Musim Mas di Medan;

7. Kantor PT Incasi Raya di Padang;

8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam;

9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya; dan

10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di dua tempat.

Selain menetapkan empat tersangka dan melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor produk CPO atau kasus minyak goreng. Penyidik Jampidsus kini tengah mengumpulkan alat bukti elektronik dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah belum bisa memastikan apakah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi masuk dalam daftar pemeriksaan. Ia pun menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak akan terhenti di 30 orang saksi, tergantung pada temuan fakta lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *