FORUMKEADILANSUMUT.COM | Pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 8 Medan masih berlanjut. Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dikabarkan sudah melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara. Hasilnya pun dilaporkan sudah diserahkan kepada penyidik Pidsus kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH, memaparkan bahwa penyidik sebelumnya sudah meminta APIP melakukan audit investigasi untuk menghitung nilai kerugian. âProsesnya sudah berjalan,â ucapnya ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi dana BOS anggaran 2017 dan 2018, ujar Sumanggar, awalnya ditangani oleh intel Kejatisu. Kemudian dilimpahkan ke Pidsus. Selanjutnya Pidsus Kejatisu melimpahkannya ke Pidsus Kejari Medan, dan tahapnya masih penyelidikan.
Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Kasipenkum memberikan keterangan bahwa pengalihan kasus itu ke Kejari Medan dengan alasan nilai kerugian dibawah Rp 5 milliar, Sumanggar membantahnya. âSaya tidak pernah mengatakan demikian,â tegas Sumanggar.
âKejaksaan Agung tidak pernah melarang seluruh Kejaksaan Tinggi untuk menangani perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian dibawah Rp 5 milliar,â imbuh Sumanggar.
Ada tiga alasan pelimpahan kasusnya ke Kejari Medan yaitu karena locus delictinya di Medan, lebih memudahkan berkordinasi dengan pihak terkait dan untuk mempercepat proses pemeriksaan baik internal maupun eksternal SMA Negeri 8 Medan.
âSaat penyelidikan berlangsung penyidik telah menemukan indikasi nilai kerugian dengan taksiran penyidik sekira Rp 1 miliar lebih,â katanya.
Informasi menyebutkan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 8 Medan itu dilaporkan oleh BS salah seorang guru di SMA Megeri 8 Medan dimasa Kepala sekolahnya dijabat oleh Drs JRP.
Sementara Drs JRP yang sudah pindah menjadi kepala sekolah di daerah lain yang dikonfirmasi tanggapannya terkait pelimpahan dari intel ke Pidsus Kejatisu beberapa waktu lalu mengatakan menghormati proses hukum yang terjadi dan akan memenuhi panggilan pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 8 Medan dari Kejatisu. Pihaknya akan menangani kasus itu secara professional dan proporsional. âBenar kami menerima pelimpahan dari Kejati Sumut, dan kami melalui pimpinan langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan, agar kasus ini dapat diungkap,â sebutnya.
Sekadar informasi, tim audit APIP dari Inspektorat Sumut dikabarkan telah melakukan audit pada penggunaan anggaran dana BOS SMAN 8 Medan tahun anggaran 2016-2018. Tim menemukan 15 item belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, atau sebesar Rp 1,8 miliar rupiah. Diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran, karena selain tidak bisa dipertanggungjawabkan, diketahui laporan penggunaan dana BOS tersebut juga tidak dilakukan.
âKami tidak ada untung apa-apa dari melaporkan kasus ini. Yang kami harapkan adalah dengan terungkapnya kasus dana BOS ini, ada kepastian hukum di negara ini, dan uang yang sudah terlanjur di selewengkan itu, bisa disetor ke kas negara, dan digunakan kembali untuk mendukung program pendidikan khususnya di Kota Medan,â sebut salah satu guru yang turut melaporkan dugaan kasus tersebut.
Disisi lain, Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun ketika ditanya tentang kebenaran adanya permintaan audit investigasi dari Kejari Medan, Lasro pun tidak menampik. âTupoksi kita kan melayani, jika ada permintaan maka wajib kita penuhi,â kata Lasro Marbun tanpa mengindahkan temuan audit pihkanya yang terdahulu.
Lasro tidak merasa ada kekurangan dari temuan pihaknya terdahulu terkait adanya 15 item belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah SMAN 8 Medan, Drs JRP.