FORUM MEDAN | Panitera Pengadilan Negeri Medan, Edi Sangapta Sinuhaji, mendadak tenar. Ia menjadi sorotan publik setelah viral di media online yang menyebutnya pamer mobil mewah di pelataran parker PN Medan.
Edi sempat disebut dalam pemberitaan media online “Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, Edi Sangapta Sinuhaji pamer mobil Hammer dan Mini Cooper di Parkiran Pengadilan Negeri (PN) Medan.”
Pemberitaan media online itu mendapat tanggapan dari praktisi hukum yang juga Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis. “Kalau panitera tersebut benar- benar memiliki mobil Hammer dan Mini Cooper seperti diberitakan media- media yang kini menjadi perhatian publik, harus dipertanyakan,” ucap advokat kondang ini.
Muis juga menyoal asal usul mobil mewah yang disebut dipamerkan Edi. “Karena dari gaji sebagai Panitera di PN Medan, sampai pansiunpun tak akan terbelinya dua mobil mewah tersebut. Apalagi mobil Hammer dan Mini Cooper tersebut tidak dilaporkan harta dan kekayaannnya kepada KPK, baik sejak awal atau pertambahan harta kekayaan. Inilah pintu masuk aparat penegak hukum seperti kepolisian atau KPK untuk menyelidikinya. Apabila belum atau tidak dilaporkan harta kekayaannya, bisa saja si Panitera PN itu khawatir dipersangkakan kuat dugaan harta kekayaan tersebut diperoleh dari cara gak benar, seperti pencucian uang atau korupsi, ” jelas Advokat yang terkenal vokal dan kritis ini.
Agar tidak menjadi asumsi atau prasangka buruk terhadap kedua mobil mewahnya, sebut Muis, panitera tersebut harus mengumumkan kepada publik secara transparan atau terbuka tentang perolehan uang untuk membeli kedua mobil mewah, Hammer dan Mini Cooper nya itu. Sehingga publik mengerti dan faham, tidak menjadi fitnah atau sudzon dan media harus memberitakan kebenaran itu.

“Hal ini harus segera diselesaikan, agar panitera pemilik mobil Hammer dan Mini Cooper seharga miliaran rupiah, tenang dan tidak diuber media. Sebab, seorang ketua PN Medan saja dalam keterangannya “tidak berani memimpikan untuk memiliki kedua mobil tersebut. Apalagi dalam dunia nyata.” Hanya memakai mobil dinas dengan BK merah,” tandas Muis pada wartawan melalui pesan wahtsapp-nya, Senin (24/05/2021).
Artinya, katanya, kalau melihat keterangan ketua PN Medan tersebut, dirinya menyampaikan, sampai pansiun pun tak dapat dimilikinya kedua mobil mewah yakni, Hammer dan Mini Cooper dengan harga miliaran. “Kalau gitu, bagaimana dengan panitera tersebut? Meskipun panitera mengakui ada memiliki usaha kebon, toko emas, bisnis lain atau mendapatkan warisan. Itu semua harus dapat dibuktikan olehnya, bukan asal omong saja,” ungkap Muslim Muis.
Muis meminta penegak hukum kepolisian untuk mengusut kedua mobil mewah Hammer dan Mini Cooper yang disebut- sebut milik Panitera PN Medan itu. “Kalau perolehan kedua mobil mewah tersebut diduga dari korupsi, KPK diminta mengusutnya secara tuntas,” tegas Muis mengakhiri tanggapannya.
Sebelumnya Sore hari sengaja para wartawan menunggu diparkiran untuk konfirmasi untuk membuka kebenaran berita di beberapa media online. Namun, terlihat gelagat Edi menghindar dari wartawan, tak terlihat mobil dinasnya di parkiran. Menurut security yang menjaga pintu keluar, panitera sudah pulang.
Beberapa wartawan yang lainnya di pengadilan tersebut mencoba mencari kebenaran dengan mengkonfirmasi humas PN Medan, Tengku Oyong. Menurut Humas PN Medan tersebut, sudah ada beberapa wartawan langsung menemui bersangkutan.
Ketika ditanya apakah hakim, panitera, panitera pengganti dan pegawai di PN Medan harus melaporkan harta kekayaannya, Oyong membenarkannya. “Kalau kami hakim, tetap kami laporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” katanya.
Ketika usai wancara dengan Humas PN Medan, berita yang telah dirilis beberapa media online tersebut mendadak dihapus. Apakah berita itu dihapus setelah beberapa media online tersebut menemui Edi, sesuai keterangan Oyong (Humas PN medan— red). Namun yang jelas berita di beberapa media online tersebut hilang atau dihapus, hanya menyisahkan judul berita.
(Apri)







