HUKUM  

Ali Sutan Laporkan Gubsu Ke Poldasu Terkait Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

RAZMAN
Razman Arif kuasa hukum Ali Sutan menunjukkan bukti telah melaporkan Gubsu ke Polda Sumut

Ia juga menepis anggapan sebagian pihak, yang menilai kasus ini merupakan titipan pihak lain.

“Saya tegaskan, ini murni hubungan sebagai kuasa hukum. Saya tidak punya konflik interest dengan bapak Gubsu Edy Rahmayadi, atau juga dengan lainnya. Saya juga tidak ada keterkaitan dengan urusan politik apapun bila ada pihak yang mencoba menghubungkannya dengan kasus ini,” papar Razman.

Menurut Razman, TSO sebagai kepala daerah yang dipilih secara sah oleh masyarakat Palas melalui proses demokrasi, harus dibela haknya.

“Ada yang berujar, masa jabatannya tinggal sebentar lagi berakhir kok. Begitupun, itu masih haknya sebagai kepala daerah, memimpin Palas. Bahkan, bila itu tinggal sehari lagi, adalah haknya untuk menjadi Bupati Palas,” tambahnya lagi.

Saat ditanya terkait perkembangan gugatan kliennya di PTUN Medan, Razman menjawab masih dalam tahapan pemeriksaan berkas.

RAZMAN
Razman Arif pengacara Ali Sutan

Gugat PTUN

Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara,  pada Senin 23 Mei 2022.

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.

Razman menerangkan, pada bulan Juni 2021, Gubsu menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu ke Wabub Palas, dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *