FORUM JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022), menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- B selaku Manager PT Kretindo Agape, diperiksa yang hubungannya dengan Proyek Blast Furnace Complex adalah yang bersangkutan melakukan Pekerjaan Sewa Concrete Pump For All Area dengan melakukan tandatangan Kontrak JO (Job Order) dengan pihak Krakatau Engineering yang sesuai dengan data yang diberikan pihak Krakatau Engineering, maka nilai total JO sebesar Rp 1.717.018.000.
- TJT selaku Direktur Utama PT. Berdikari Pondasi Perkasa, diperiksa yang hubungannya dengan Proyek Blast Furnace Complex adalah yang bersangkutan melakukan Pekerjaan Sewa Crane sebanyak 2 (dua) unit dengan melakukan tandatangan Kontrak JO (Job Order) dengan pihak Krakatau Engineering yang sesuai dengan data yang diberikan pihak Krakatau Engineering dengan nilai total yang diterima sebesar Rp.18.868.667.500
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1/Zainul Arifin Siregar)







