FORUM MEDAN | Rapat pencocokan piutang kepailitan debitur PT Sun Resort digelar di Pengadilan Niaga Medan, Selasa (21/6/2022). Penasihat hukum tiga perusahaan selaku kreditur, meminta hakim pengawas segera menerbitkan rekomendasi tindakan hukum berupa penahanan (gijzeling) terhadap debitur pailit yakni Sukardi dan jajaran direksi PT Sun Resort, sesuai ketentuan Pasal 93, Pasal 1111 UU Nomor 37 Tahun 2004.
“Sesuai dengan ketetuan Pasal 93, Pasal 111 UU Nomor 37 Tahun 2004, kita minta hakim pengawas segera menerbitkan rekomendasi tindakan hukum terhadap debitur pailit, Sukardi dan jajaran direksi PT Sun Resort,” ucap penasihat hukum kreditur, H Iwan Kesuma Putra didampingi Arizal SH MH, usai rapat pencocokan piutang oleh kreditur.
Tiga perusahaan kreditur yang menuntut haknya kepada debitur PT Sun Resort itu yakni PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa. Mereka diwakili penasihat hukum Iwan Kesuma Putra dan Arizal SH MH.
Rapat pencocokan piutang oleh kreditur itu dipimpin hakim pengawas Dominggus Silaban SH MH dengan panitera Pengadilan Niaga Medan, Junain Arief SH MH. Hadir juga para kurator PT Sun Resort yakni Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti.
“Alhamdulillah rapat pencocokan piutang berjalan lancar. Kami minta ada rekomendasi untuk tindakan hukum penahanan terhadap debitur,” ucap Iwan Kesuma Putra menjawab wartawan usai rapat pencocokan piutang tersebut.
Iwan mengaku pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada hakim pengawas agar melakukan tindakan hukum gijzeling (penahanan) terhadap Sukardi dan jajaran direksi PT Sun Resort.







