FORUM MEDAN | Mejelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Novalia Rubiyani. Vonis yang dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan itu membuat korban Santi Julianti yang mengikuti persidangan menjadi kecewa.
Kekecewaan ini disampaikan Santi Julianti melalui kuasa hukumnya, Roni Lesmana SH kepada wartawan, Jumat (28/05/21). “Atas putusan hakim tersebut, klien kami merasa ada yang aneh. Kenapa tidak, sebab sampai saat ini tidak ada perdamaian dan uang korban belum kembali. Kok malah terdakwa lepas dari jeratan hukum, dimana rasa keadilan bagi klien kami?” ujarnya.
“Jadi kami menganggap putusan hakim tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. Kami meminta pada JPU melakukan upaya hukum kasasi ke MARI. Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, antara korban dengan terdakwa sudah berulangkali saling transfer,” ucap Roni.
Sementara, dari fakta persidangan bahwa Santi yang mentransfer uang kepada terdakwa lengkap dengan bukti transfer, malah sebaliknya terdakwa tidak bisa membuktikan kalau ada mentransfer kepada korban.
Roni mengatakan antara kliennya dengan terdakwa memang sudah saling kenal dan berteman baik. Sehingga korban pada Maret 2017 percaya memberikan pinjaman sebesar Rp5 juta melalui transfer ke rekening BCA 8430168518 atas nama Novalia Rubiyani.
Kemudian masih pada tahun yang sama pada Mei 2017 kembali meminjam uang Rp4 juta untuk Modal Bazzar, Pada Juli 2017, terdakwa melakukan peminjaman kepada korban senilai Rp3 juta, Agustus 2017, kembali memimjam uang kepada korban Rp5 juta untuk membayar stand bazzar carefour. Pada November 2017, terdakwa memimjam uang kepada korban sebesar Rp4,5 juta dengan dalih akan di dengan uang arisan.
Nah sekitar 2018 tepatnya pada Januari kembali memimjam uang senilai Rp1 juta untuk membayar arisan, masih pada Januari terdakwa kembali memimjam uang sebesar Rp750 ribu. Selanjutnya pada Februari 2018 sebesar Rp350 ribu untuk membayar hutang.
Namun pada april 2018 terdakwa meminta uang empat juta dengan dua kali transferan uang Rp2 juta untuk membayar tempat bazaar dan uang Rp2 juta dengan dalih untuk membayar hutang kepada pihak lainnya.
“Jika dihitung uang diberikan korban kepada terdakwa melalui transferan sekitar Rp30 juta,” ucap Roni sembari menyatakan selain melalui transfer bank ada juga uang tunai yang dipinjamkan korban kepada terdakwa.
Sementara itu saat dikonfirmasikan kepada Penuntut umum Rambo yang mengantikan Penuntut Umum Elisabeth yang telah menuntut pidana terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, hanya menyatakan segera berkordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti putusan bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel.(Apri)









