JAM Pidum Kejagung Kembali Setujui 15 Pengajuan Restoratif Justice

JAMPIDUM 1
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan soal pergeseran penegakan hukum dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif

FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Persetujuan itu diberikan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, digelar ekspose yang dihadiri JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka HERMAN BIN YATIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HARYANTO ALIAS HERI BIN SUGIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka HARMIN ALIAS KONA BIN HASANI dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ARMAN ALIAS EVAN dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DESMAN ALIAS EMMANG ALIAS PAPAK ALFAT dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka HAMDAN MUSSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1)  KUHP.

Tersangka JULIANA WATTIMENA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka SUHAEBAH BINTI MUHAMMAD IJIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka PRIMUS FELICIANUS ALIAS PIMU dari Kejaksaan Negeri Sikka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KHAIRUL HASAN BIN RAJALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *