Tersangka HASAN SAIDI ALIAS WINCAK ALIAS DONG BIN CUT ALI dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SALAHUDDIN BIN M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka SYAHRONI ALIAS MAWAN BIN MARWAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka FLORIAN GERHARD ALBERT STICHLER dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HERI NANDA ALIAS HERI BIN DEHER dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, serta adanya proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pemberian keadilan restoratif juga berdasarkan pertimbangan sosiologis serta respon positif masyarakat.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)







