Cabjari Labuhan Deli Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Sampah

cabjari
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menyerahkan dua tersangka korupsi retribusi sampah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

FORUM LABUHAN DELI | Tersangka kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan retribusi sampah di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dilimpahkan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam pelimpahan tahap II ini, selain menyerahkan tersangka FA selaku mantan Kepala Desa Medan Estate dan tersangka R selaku Sekretaris Desa Medan Estate, penyidik kejaksaan juga menyerahkan barang bukti ke JPU.

Kepala Cabjari Labuhan Deli Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar, mengatakan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti telah memasuki tahap II dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Tahap II ini berdasarkan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah.  Bahwa, penyidikan menjerat tersangka dengan pasal pungutan liar (Pungli) sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor,” jelas Putra, Senin (25/7/2022).

Pada kasus ini, kata Putra, kedua tersangka memerintahkan masing-masing petugas di Desa Medan Estate untuk mengutip uang iuran sampah di Desa Medan Estate dengan mengatasnamakan Desa Medan Estate.

“Pengutipan retribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pungutan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Sei Tuan. Mereka melakukan itu bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat desa Medan Estate,” ungkapnya.

Dalam kasus pungli yang sudah berjalan selama tiga tahun, mereka memeroleh uang sebesar Rp 22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honorer tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulan dan R mendapatkan honorer tambahan sebesar Rp 750 ribu setiap bulan.

“(Uang) Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukkan ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam suatu Peraturan Desa Medan Estate,” jelas Putra.

Selain itu, lanjut Putra, kedua tersangka telah menggelapkan uang pengelolaan dana CSR di Desa Medan Estate tahun 2017 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 534.457.000. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.

“Pada bulan Desember tahun 2016 FA menandatangani surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Medan Estate dengan PT KPPN tentang pemberian dana CSR sejak Januari 2017 sampai 2020 sebesar Rp15 juta. Ternyata FA dan R tidak pernah memasukkan penerimaan dana CSR tersebut ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan Desa Medan Estate,” pungkasnya. (man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *