FORUM MEDAN | Pedagang Pusat Pasar Medan resah. Pasalnya, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, membuat kebijakan mencekik pedagang. PUD Pasar melakukan pengutipan Rp 2 ribu setiap harinya dengan alasan untuk maintenance. Padahal, pedagang sudah membayar banyak jenis kutipan, antara lain sewa kios, jaga malam, keamanan, kebersihan dan berbagai lainnya. Mirisnya, kutipan Rp 2 ribu setiap harinya itu, tanpa payung hukum yang ditengarai sebagai bentuk nyata pungutan liar.
Keresahan pedagang Pusat Pasar Medan itu semakin tak terbendung. Mereka protes keras terhadap Walikota Medan yang terkesan membiarkan PUD Pasar melakukan kebijakan yang merugikan pedagang. Para pedagang itu pun mengadu ke organisasi Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), agar menyuarakan aspirasi mereka.
“Setiap hari, pedagang mengadu ke pengurus P3TSU. Mereka sudah resah dengan kutipan-kutipan yang dilakukan PUD Pasar tanpa berdasar payung hukum,” tegas Ketua Ketua P3STU Kota Medan, Muslim Sikumbang melalui Sekertaris M Iqbal SE kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) di Medan.
Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan nasib para pedagang, P3TSU menolak pengutipan-pengutipan yang menambah beban pedagang. P3TSU pun mendesak Walikota Medan segera mencopot Dirut PUD Pasar Suwarno SE karena dinilai sudah tidak menyuarakan aspirasi pedagang.
“P3TSU menolak keras pengutipan Rp 2 ribu setiap hari kepada pedagang yang dilakukan PD Pasar di Pusat Pasar. Dalam pengutipan tersebut tidak ada Perda dan Perwalnya. Dan saya meminta kepada Walikta Medan Bobby Nasution agar segera mencopot Dirut PD Pasar Suwarno,” tegas Iqbal diamini Muslim Sikumbang didampingi Kepala Perwakilan P3TSU Pusat Pasar, Agung Nainggolan.







