Oleh karenanya, P3STU akan melakukan pengawalan semua pasar yang ada Kota Medan. P3TSU akan selalu mengawal kepentingan pedagang untuk kesejahteraan pedagang yang tersebar di 52 pasar. “P3TSU adalah garda terdepan untuk membela kepentingan pedagan di Kota Medan dan Sumatera Utara,” tegas Iqbal.
Sebeumnya Pegamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Purtra Zakran, SH MH (EPZA) juga merespon negatif adanya pengumuman Nomor 5112/2778/PUDPKM/2022 tentang pengutipan Rp 2ribu setiap harinya tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno, SE tersebut.

“Pemberlakuan pengutipan biaya kontribusi maintenance kios/stand sebagaimana yang dimaksud dalam pengumuman Direksi PUD Pasar Kota Medan tersebut jelas membebani dan memberatkan bagi masyarakat pedagang, khususnya pedagang kecil dan menengah,” papar EPZA yang juga Ketua Umum PB-PASU.
“Jika ada pegutipan untuk biaya ini dan itu, baik mengatasnamakan untuk meningkatkan pelayanan prima ataupun perawatan fasilitas dan lain sebagaimnya jelas memberatkanlah bagi para pedagang,” tambahnya.
Selain itu, EPZA juga mengingatkan kepada PUD Pasar agar berhati-hati dalam menerapkan pemberlakuan pengutipan biaya-biaya terhadap pedagang. “Jangan sampai terindikasi pengutipan itu pungli. Kalau terindikasi pungli jelas bertentangan dengan Pasal 368 KUHP dan ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” tegas EPZA.
Belum lagi kalau pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E UU No. 31tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pelaku dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar. (zas)







