Pedagang Pusat Pasar: Kita UMKM Lho, Meskinya Dilindungi Bukan Dipijak-Pijak

Pedagang Pusat Pasar
Pedagang Pusat Pasar mengeluhkan kutipan tambahan Rp 2000 per hari yang pembayarannya melalui kontraktor atas kebijakan PUD Pasar Kota Medan

Sedangkan Dir Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede menegaskan bahwa PUD Pasar semenjak tahun 1993 asetnya sudah dipisahkan dari Pemerintah Kota Medan. Bahwa PUD Pasar Kota Medan tidak lagi sebagai penikmat APBD, tapi PUD Pasar Kota Medan berdiri sendiri mengelolah keuangannya. Dimana pendapatan bisnisnya dari tempat berjualan yang kehidupannya adalah dari kontribusi para pedagang. “Kenapa dilibatkan pedagang, karena pedagang adalah asset PUD Pasar Kota Medan,” katanya.

Pihaknya juga berjanji kerjasama maintenance dengan CV Benih Jadi Buah (BJB) akan ada transparansi soal penggunaan anggaran. PUD Pasar juga akan mencabut izinnya memutus hubungan jikalau pihak BJB melakukan hal-hal yang melanggar kesepakatan.

Dikatakan Ismail, PUD Pasar sebelum melakukan perikatan kerjasama maintenance dengan CV BJB sudah meminta pihak BJB untuk melakukan sosialisasi dan tandatangan para pedagang. Kabarnya semuanya sudah dilakukan.

Pedagang Puspa
Pedagang Pusat Pasar menyampaikan keluhan pengutipan yang harus dibayar kepada kontraktor

Sementara itu Sekjen Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Kota Medan, M Iqbal SE menegaskan kalau pihak Direksi PUD Pasar Kota Medan mengatakan sudah tidak berada lagi dibawah naungan Pemko Medan, sudah salah penafsiran.

Iqbal meneggaskan kalau jajaran Direksi PUD Pasar dikatakan tidak memahami kalau bahwasannya PUD Pasar itu adalah perusahaan daerah di bawah naungan Pemko Medan dan diawasi oleh Dewan Pegawas (Dawas).

“Kami minta kepada Pak Walikota Medan agar segera mencopot direksi dan jajarannya karena mereka tidak memahami PUD Pasar adalah perusahaan daerah dibawah naungan Pemko Medan dan diawasi oleh dewan pengawas dan sekda,” tegas Iqbal.

Untuk diketahui persoalan pengutipan Rp 2 ribu muncul setelah sebelumnya pihak pedagang yang dikomandoi salah satu asosiasi berencana melakukan aksi demo besar-besaran selama tiga hari berturut-turut. Rencana aksi itu sempat dimuat di beberapa media massa cetak dan online.

Mirisnya, asosiasi tersebut tanpa dinyana mendadak membatalkan aksi demo dengan memasukan surat pembatalan ke Polrestabes Medan. Selang berapa lama kemudian, muncul selebaran adanya pengutipan Rp 2 ribu oleh PUD pasar kepada pedagang Pusat Pasar.

Pengutipan tersebut langsung mendapat reaksi penolakan dari P3TSU, asosiasi yang konsen membela kepentingan pedagang. Ironisnya lagi, pihak dewan pengawas ataupun Sekda Kota Medan tidak mendapatkan informasi adanya hal pengutipan baru tersebut secara resmi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *