Pedagang Pusat Pasar: Kita UMKM Lho, Meskinya Dilindungi Bukan Dipijak-Pijak

Pedagang Pusat Pasar
Pedagang Pusat Pasar mengeluhkan kutipan tambahan Rp 2000 per hari yang pembayarannya melalui kontraktor atas kebijakan PUD Pasar Kota Medan

Dawas meminta pihak pedagang untuk melayangkan surat keberatan atas pengutipan dimaksud. “Masalah ini sudah kita klarifikasi sama jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan. Penjelasan direksi  kutipan tersebut ini untuk mendukung pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan sarana prasarana pasar,” kata Kabag Perekonomian Setda Kota Medan, Regen Harahap SE MSi.

Meski begitu, kata Regen, kalau sudah ada surat resmi pedagang atau perwakilan pedagang kepada Dewan Pengewas terkait keberatan pungutan tersebut, maka Dirut PUD Pasar akan diundang untuk rapat menjelaskan pungutan tersebut.

Sebelumnya, Ketua P3STU Kota Medan, Muslim Sikumbang melalui sekertaris M Iqbal SE menolak keras pengutipan-pengutipan yang menambah beban pedagang. P3TSU pun mendesak Walikota Medan segera mengevaluasi Dirut PUD Pasar Suwarno SE karena dinilai sudah tidak menyuarakan aspirasi pedagang.

pasar
Sekertaris P3TSU Kota Medan M Iqbal SE menyampaikan aspirasi pedagang yang resah dengan pengutipan yang dilakukan PUD Pasar Medan

“P3TSU menolak keras pengutipan Rp 2 ribu setiap hari kepada pedagang yang dilakukan PD Pasar di Pusat Pasar. Dalam pengutipan tersebut tidak ada Perda dan Perwalnya,” tegas Iqbal diamini Muslim Sikumbang didampingi Kepala Perwakilan P3TSU Pusat Pasar, Agung Nainggolan.

Iqbal kembali mempertanyakan dasar pengutipan dilakukan pihak PUD Pasar terhadap pedagang Rp2 ribu setiap harinya. “Apakah itu sudah ada persetujuan Walikota atau minimal Sekda?” tanyanya.

Ditegaskan Iqbal, penolakan dilakukan P3TSU Kota Medan bukan tanpa alasan. “Apalagi ini, dengan alasan pengutipan untuk revitalisasi pasar, padahal pedagang dalam hal ini sudah dikutip retribusi. Dan didalam retribusi tersebut sudah termasuk biaya perawatan gedung, keamanan, penerangan, biaya kebersihan. Itu sudah tercantum di dalam retribusi,” jelas Iqbal.

P3TSU bersama belasan ribu pedagang yang tersebar di 52 pasar tradisional di 21 Kecamatan se-Kota Medan, menyesalkan kenapa PUD Pasar dalam hal ini melakukan pengutian lagi sebesar Rp2 ribu kepada pedagang. “Dan itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Dirut PUD Pasar itu sosok berlatar pedagang dulunya. Kenapa dia sudah duduk menjadi pejabat, kok tidak ingat dengan penderitaan pedagang? Padahal dia itu seorang pedagang,” kesal Iqbal. (zas/re)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *