Tragedi Pemerkosaan Mulai Sejak Kelas 6 SD, Ketua LSM Penjara Sumut Warning Polres Pelabuhan Belawan

1c72aad4 7905 4b52 9591 63fa6234bfc1

FORUM MEDAN | Kasus pemerkosaan anak bawah umur Bunga (15) Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang terus menjadi perhatian publik.

“LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) adalah pembela kaum yang lemah sehingga kasus perkosaan anak bawah umur ini memanggil hati kami. Kalau bukti lengkap serahkan kepada LSM PENJARA,” kata Ketua LSM PENJARA Sumut Adi Warman Lubis saat perayaan HUT LSM Penjara Ke-14 di Jalan Ngalengko Medan, Sabtu (24/9/2022).

Polres Pelabuhan Belawan, lanjut Adi Warman, seharusnya sigap dan tanggap menangani kasus luar biasa ini, sehingga tak menghilangkan kepercayaan terhadap masyarakat.

“Kasus perkosaan telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan 9 bulan lamanya. Sementara kedua pelaku belum juga tertangkap. Jadi ada apa ini?,” ucap Adi Warman.

Dengan bukti yang ada nantinya LSM Penjara Sumut bakal menyurati Polres Pelabuhan Belawan.

“Kalau saja dengan surat tak ada perkembangan kasusnya maka LSM Penjara bakal turun ke jalan dan melakukan aksi,” beber Adi Warman.

Diketahui kasus luar biasa (extra ordinary crime) yang ditangani pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perkembangan yang signifikan.

Walau telah ditetapkan kedua tersangka itu yaitu Ryan (25) dan Ridho warga Desa Sei Baharu Hamparan Perak, namun kenyataannya predator anak itu masih tetap saja berkeliaran.

Diketahui kedua pemerkosa anak itu telah dilapor orangtua Bunga, M Ali terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.(man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *