Dugaan Korupsi Paket Jalan Kaldera Toba, Kejati Sumut Diminta Mengusut Demi Penyelamatan Keuangan Negara

1a989f85 c24b 4e1c 9244 f3a7e43995a6

FORUM MEDAN | Dugaan korupsi proyek pekerjaan pembukaan dan pembentukan badan jalan di kawasan Kaldera Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 13,78 miliar itu, ditengarai sarat penyimpangan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera mengusut demi penyelamatan keuangan negara.

Dugaan penyimpangan proyek pekerjaan pembukaan dan pembentukan badan jalan di kawasan Kaldera Kabupaten Toba itu, disampaikan oleh salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada media massa.

“Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan salah satu bagian dari kontrol publik terhadap pekerjaan yang dilakukan pemborong atas uang rakyat. Apa yang disampaikan tersebut tentunya menjadi bagian perhatian masyarakat atas hasil pembangunan yang akan dinikmati dari uang rakyat dalam bentuk pajak,” ungkap pengamat anggaran Sumatera Utara Elfenda Ananda kepada wartawan, Sabtu (1/10/22), melalui pesan whatssap.

Menurutnya, apa yang dilaporkan dalam pemberitaan pada beberapa media, secara lengkap dijelaskan kenapa Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut ingin melaporkan kasus ini karena ada dugaan kolusi, penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagainya.

Artinya lanjut Elfenda, laporan dari pemberitaan ini bisa dipelajari oleh kejatisu sekaligus mencek kebenaran laporan tersebut. Apa bila memang memenuhi unsur yang dituduhkan LSM tersebut bisa ditindak lanjuti. Sebaliknya, apabila tidak ada memenuhi unsur tersebut pihak kejatisu bisa menjelaskannya secara transparan.

“Kita tahu persis bahwa proyek ini merupakan proyek nasional. Yakni pembangunan Kawasan geopark kaldera Toba. Pekerjaan yang dibawahi oleh kementrian PUPR tersebut tentunya merupakan gengsi secara nasional karena telah berhasil secara umum untuk pembangunan infrstruktur. Jadi, jangan sampai ini mencoreng wajah pemerintah pusat atas pembangunan tersebut,” tandas mantan Ketua FITRA Sumut ini.

Kejatisu sebutnya, harus tanggap terhadap laporan dari pemberitaan sejumlah media  tersebut, mengingat prestasi kejaksaan secara nasional prestasinya sudah cukup baik untuk Lembaga penegakan hukum yang ada direpublik ini.

Artinya ucap Elfenda, Jangan sampai kasus ini didiamkan saja tanpa ada proses yang dilakukan oleh kejatisu. Segera lakukan Analisa terhadap laporan dan lakukan pembedahan kasus. Sebagai bentuk penegakan hukum tentunya tidak ada seorangpun yang kebal akan hukum, termasuk kalau ada pihak pihak yang mendekingi pekerjaan tersebut harus diungkap.

“Sudah selayaknylah uang rakyat yang dibayar lewat pajak diselamatkan. Pembangunan yang dilaksanakan harusnya dinikmati dan bukan malah dicurangi oleh pihak pihak tertentu yang memperoleh keuntungan. Kita tahu sudah terlalu banyak kasus kasus perampasan uang rakyat terjadi dinegri ini. Hal ini tidak boleh berlangsung secara terus menerus dan harus dihentikan. Bangkitlah kejatisu dan selamatkan uang rakyat. Sebab sekarang ini negara bergantung pada pajak rakyat sebagai sumber pendapatan utama ketimbang sumber lainnya,” tandas penggiat anti korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan, LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Provinsi Sumatera Utara akan melaporkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) tentang dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Kontrak Rp 13.783.287.677 (Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

8fd0201e b728 4713 a52c d95fc37e1aec

Hal tersebut dikatakan  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara LSM PERKARA Anthony Tobing kepada sejumlah Media di Komplek Kantor Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Jl AH Nasution Medan, Rabu (14/9/2022).

“Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 senilai Rp 13,7 M yang dikerjakan oleh PT. PT. Jonatahan diduga sarat dengan kolusi yang merugikan Keuangan Negara karena diduga mengandung unsur penggelembungan harga, pengurangan volume kerja serta dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis,” kata Anthony.

Dikatakannya bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA yang menerima informasi dari elemen masyarakat tentang dugaan kolusi paket pekerjaan tersebut telah melakukan investigasi ketitik lokasi pekerjaan di Desa Sibisa Kabupaten Toba dan hasil investigasi menunjukkan dan menemukan sejumlah kejanggalan terhadap paket pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020.

Lebih lanjut dikatakan Anthony bahwa Tim Investigasi LSM PERKARA menemukan bahan material Precast Beton untuk seharusnya dipergunakan untuk pembuatan Drainase kiri kanan Jalan kini hanya ditumpuk begitu saja dan Pekerjaan Drainase diduga fiktif karena temuandi lapangan hanya sebagian saja yang dikerjakan oleh pihak Rekanan PT. Jonathan.

“Hal tersebut jelas telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengingat Material U-Ditch yang diduga nilai harganya Ratusan Juta Rupiah tersebut menjadi sia-sia begitu saja tanpa kejelasan,” sebutnya.

Bahkan diduga material tanah yang digunakan tersebut tanpa lolos uji material di laboratorium  seperti yang seharusnya tertera dalam Spesifikasi teknis pada dokumen kontrak yang akan berdampak buruk terhadap mutu akses jalan yang dikerjakan.

Untuk itu LSM PERKARA selaku Lembaga sosial kontrol meminta pihak Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi Paket Pekerjaan Pembukaan Dan Pembentukan Badan Jalan Kawasan Kaldera Tahun 2020 Senilai Rp 13,7 M tersebut, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga menyampaikan, pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya akan segera melakukan aksi unjuk rasa agar kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut agar diusut tuntas.

Sementara Kepala Satker Wilayah II APBN Jalan nasional, Damdam, ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, melalui pesan singkat media WhatsApp, Rabu (21/9/22) tidak menjawab. Begitu juga saat kembali dikonfirmasi pada, Kamis (22/9/22), juga tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Hal yang sama juga terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harisman Girsang, pada, Kamis (22/9/22), melalui pesan whatssap juga tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. (re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *