JAM Pidum Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice

92db211f 8182 4fc2 a507 6443b852fcf1
JAM-Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana

FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Rabu (19/10/2022), ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 15 (lima belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka ACHMAD AGUSTIAN bin WARAS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Tersangka JOHAR EFENDI bin PONIREN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka YOSAFAT DANIEL bin ROBERT dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DEDI PRASETYO als DED bin PARMINTO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka HABIBI alias ABONG bin UWES dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka SODIKIN bin HATIB (alm) dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka NYU HADIANTO bin (alm) SURYONO dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SUPANDI bin ARMIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka RENO MANGGALA SAPUTRA bin RUDI HARTONO dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SRI ELFIRAWATI DJAKARIA alias ELFIRIA dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka I MISRAN bin ARAN, Tersangka II BIMA SATRIA als BIMA bin RAHMADI, Tersangka III RAHE APRIARI als RAHE bin RARAN, dan Tersangka IV RIZKY DWI RAMADHAN als IKI bin SHARJO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka VINKI YURLANDA bin YUSRAL dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka SUPANDI dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RAHEL ALBIDAN MAKMUR MAHARAJA dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.