FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial BG, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman. Penahanan dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Selain BG, jaksa juga menahan pelaksana proyek berinisial WL. Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk, menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2020 saat BG menjabat sebagai Kadis Perkim Taput. Saat itu, Dinas Perkim melaksanakan proyek LPJU dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp13,6 miliar yang dibagi menjadi 73 paket pekerjaan, terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 58 kegiatan lampu taman,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Dedy mengungkapkan, BG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga dengan sengaja menyusun dan menetapkan rencana anggaran biaya setiap paket di bawah Rp200 juta guna menghindari proses tender. Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), BG juga meminta WL melakukan mark up dengan menaikkan harga item pekerjaan.
Tak hanya itu, BG diduga memerintahkan WL untuk mencari dokumen perusahaan tertentu agar ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Atas perintah tersebut, pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan.

“Para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tahapan undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, negosiasi teknis dan biaya, hingga survei penyedia,” kata Dedy.
Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan sebanyak 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Namun, sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada pihak lain, khususnya untuk pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU, guna memperoleh keuntungan serta pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.858.953.437.
Saat ini, BG dan WL ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Keduanya dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (re)







