PP HIMMAH Desak BPKP Hitung Ulang Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Covid Tahun 2020

7a92bab1 04cf 454c 9dbf e2f58692f339
Ketua Umum PP HIMMAH Abdul razak Nasution (kanan) bersama Sekjen Saibal Putra (kiri) menyerahkan laporan kepada petugas BPKP RI (tengah), terkait dugaan kerugian Bansos Tahun 2020 yang merugikan negara triliunan rupiah

FORUM JAKARTA | Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAHI mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, mendesak agar menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang ditengarai merugikan negara triliunan rupiah.

Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution didampingi Sekretaris Jenderal, Saibal Putra bersama pengurus lainnya, menyambangi BPKP RI di Jln Pramuka No 33 Jakarta Timur, Senin (24/10/2022). Mereka melaporkan dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020. Laporan PP HIMMAH tercatat Nomor : 153/PP HMH/B/LP/X/X/2022 yang diterima petugas BPKP, Ibu Ade.

“Hari ini kami mendatangi BPKP dalam rangka meminta BPKP untuk menghitung ulang kerugian negara akibat korupsi Bansos Jabodetabek tahun 2020. Karena berdasarkan temuan kami, bukan hanya melibatkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, melainkan diduga melibatkan beberapa anggota DPR RI di antaranya Herman Hery dan Ihsan Yunus turut serta diduga melibatkan pimpinan-pimpinan perusahaan yang disinyalir berafiliasi dengan kedua anggota DPR-RI tersebut,” ungkap Razak.

PP HIMMAH pada Senin (17/10/2022) lalu menggelar aksi unjukrasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyampaikan laporan secara resmi ke lembaga antirasuah tersebut. “Benar bahwa kami telah melaporkan temuan baru ini ke KPK. Hari ini kami ke BPKP. Dan kami telah berkomunikasi langsung dan menyampaikan ini ke Ketua KPK RI Bapak Firli Bahuri,” terang Razak.

82af6ee9 d23f 40f3 a629 c0bf1e8ef64a

Berdasarkan investigasi PP HIMMAH, disinyalir banyak temuan-temuan baru mengenai dugaan korupsi Bansos, yang melibatkan sejumlah oknum, perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi/ keahlian/pengalaman, pungli dan proses menang tender dan keterlibatan dua anggota DPR-RI.

“Dari temuan kami bahwa selain dugaan pungli yang menjerat seluruh pimpinan-pimpinan perusahaan tersebut, juga perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi/ keahlian di bidang pengadaan sembilan bahan pokok (Sembako) melainkan ada yang dibidang, konstruksi, kelistrikan, meuble, perawatan kendaraaan bermotor, EO, periklanan dan lain sebagainya. Ini jelas melanggar keputusan LKPP,” papar Razak.

PP HIMMAH, kata Razak, optimis dan meyakini lembaga penegak hukum KPK masih objektif dan tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum, demikian juga BPKP RI.

“PP HIMMAH akan konsisten mengawal kasus ini agar diusut tuntas sampai ke akar-akarnya sehingga Sdr Herman Hery dan Ihsan Yunus juga para pimpinan perusahaan-perusahaan terkait dapat diperiksa, dan apabila terbukti KPK diharapkan dapat langsung menetapkan tersangka baru,” katanya.

“Sebagai wujud konsistensi HIMMAH dalam mengawal kasus ini, pengurus dan jajaran, para kader juga simpatisan tiap pekan akan diinstruksikan demonstrasi di kantor penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jaksel sampai kasus ini tuntas. Demikian juga ke Kejaksaan RI dan lembaga-lembaga terkait seperti BPK dan BPKP RI dan kalau perlu akan demo di Istana Negara. Semoga segera ada tersangka baru kasus itu,” tutupnya. (zas/re)