Lapangan Digembok, Negara Dirampok: Jejak Darsono Hadi dan Irwan Peranginangin di Balik Dugaan Konspirasi Lahan PTPN

Pintu Masuk KPK dan Kejaksaan Membongkar Sindikat Mafia Tanah Negara

Lapangan Bola PTPN 2 Sampali

FORUM MEDAN | Kasus ‘perampokan’ dan ‘penggembokan’ lapangan Sampali, semakin menarik ditelusuri. Aroma sindikat mafia tanah tercium kuat, berpadu dengan dugaan jejaring korupsi dan konspirasi kekuasaan yang melibatkan sejumlah pihak berpengaruh. Nama mantan Dirut PTPN-2 Irwan Peranginangin dan pengusaha Darsono Hadi, disebut-sebut di balik dugaan persoalan tersebut.

Nama Darsono Hadi menyembul setelah mencuatnya kasus pemagaran lapangan di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lapangan itu milik negara berstatus HGU aktif PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Lapangan yang dulunya menjadi denyut nadi olahraga, tempat upacara kemerdekaan, dan arena tumbuhnya bibit pemain bola andalan Sumatera Utara itu, kini tertutup tembok tinggi dengan pagar tergembok.

Sesuai investigasi di lapangan, Darsono Hadi disebut-sebut ‘menyuruh’ warga bernama Kamiso melakukan pemagaran lapangan Sampali dengan panel beton. Pemagaran dilakukan satu hamparan dengan lahan yang ‘dikuasai’ Darsono Hadi diduga atas konspirasi dengan pejabat PTPN-1 (dahulu PTPN-2). Mirisnya, pihak PTPN-1 tidak mencegah pembangunan pagar saat proses berlangsung, dan baru bereaksi setelah pagar berdiri.

Setelah pagar berdiri, manajemen PTPN-1 Regional-1 melalui Manajer Kebun Bandar Kilppa, Panantaras Tarigan, tiga kali menyurati secara resmi melarang Kamiso memagar area tersebut. Surat pertama Nomor 2/KBK/X/29/III/2025 tertanggal 1 Maret 2025, disusul Surat Nomor 2/KBK/X/33/III/2025 tertanggal 05 Maret 2025. Kemudian Surat Nomor 2/KBK/X/37/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025. Selain melarang, surat itu juga menegaskan bahwa lapangan Dusun X Desa Sampali merupakan HGU aktif PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005.

Samapli Untitled 1 min

Tiga surat dari PTPN-1 itu, tidak digubris Kamiso. Surat itu dinilai salah alamat. Sebab, lahan tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan Darsono Hadi yang konon didapatnya dari ‘permufakatan’ dengan PTPN-2 yang saat itu dipimpin Irwan Peranginangin. Ironisnya, PTPN-1 yang mengklaim lahan itu HGU aktif, tidak ‘berani’ menegur atau menyurati Darsono Hadi. Fakta ini menguatkan adanya indikasi dugaan konspirasi dan korupsi di balik ‘perampokan’ dan penggembokan lapangan Sampali.

Dari informasi yang dihimpun, HGU aktif PTPN-1 Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005, terdiri dari akta Nomor 123, 124 dan Nomor 6. Bukan hanya lapangan bola, HGU aktif itu juga meliputi lahan di sepanjang jalan besar Sampali-simpang empat Jalan Cemara sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing), termasuk areal perumahan karyawan PTPN yang sudah rata tanah dikelilingi pagar panel beton. Kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma Desa Sampali, masuk juga dalam akta HGU aktif tersebut.

Selain lapangan Sampali, kabarnya Darsono Hadi juga ‘mendapatkan’ areal HGU aktif bekas perumahan karyawan PTPN yang kini sudah dikelilingi pagar panel beton. Belum diketahui bagaimana proses pelepasan lahan tersebut, apakah sesuai peraturan perundang-undangan ataukah melalui permainan?

Sejauh ini, belum ada keterangan dari Darsono Hadi terkait hal tersebut. Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sang pengusaha untuk perimbangan pemberitaan. Sayangnya, keberadaan dan kantornya belum diketahui juntrungannya. Meski begitu, media ini tetap memberi peluang kepada sang pengusaha untuk memberi klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

PTPN 1 Sampali

Sebelumnya, mantan Dirut PTPN-2 Irwan Peranginangin ketika dikonfirmasi terkait namanya yang terserempet kasus tersebut, meminta wartawan media ini bisa langsung ke Humas eks PTPN-2 atau ke SEVP Asset eks PTPN-2. “U konfirmasi ini bs langsung ke humas ex N2 atau ke SEVP Asset ex N2. Saya sdh tdk lg di ex N2. Terima kasih,” jawabnya melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Sementara, Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman, menegaskan lapangan bola Dusun X Desa Sampali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman.

Hal senada disampaikan SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja. Menurutnya, pihak PTPN-1 tidak ada melakukan pelepasan atas lahan HGU berupa lapangan bola di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Ganda menepis dugaan pihak PTPN-1 telah mengalihkan atau menjual lapangan Sampali. Ia pun meminta bukti pengalihan, namun tidak menjawab ketika dikirimkan bahwa foto-foto lapangan sudah ditembok/pagar keliling.

Begitu juga ketika ditanyakan apakah pemagaran tidak bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU harus dikembalikan untuk kepentingan publik, junto UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, junto UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ganda juga tidak memberi jawaban. Dia menyarankan untuk konfirmasi ke Humas PTPN-1 Regional-1.

21be5850 4f5a 4b0b 883f fdcfc76a1c7e

Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, sebelumnya ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik Pak, saya cek ke Bagian terkait dulu ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.

Saat dicecar apakah bisa wawancara langsung atau secara tertulis, Rahmat pun meminta agar wartawan mengirimkan daftar pertanyaannya. Setelah pertanyaan-pertanyaan konfirmasi dikirimkan, sayangnya belum juga memberi jawaban.

Secara terpisah, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, saat dikonfirmasi akhir Mei 2025 lalu, menepis pihaknya terlibat dalam dugaan pengalihan lapangan Sampali yang kini sudah dipagar keliling. “Yg pasti lapangan Sampali HGU PTPN-1, bukan bagian dari NDP, tdk masuk dalam asset PT NDP. Ini dulu, tkasih,” jawabnya melalui pesan singkat.

Lain halnya Region Head PTPN-1 Regional-1 Didik Prasetyo. Dia memilih ‘bungkam’ atas konfirmasi resmi secara tertulis yang diajukan media ini pada 14 Agustus 2025 lalu. Padahal, Didik diharapkan dapat membongkar dugaan konspirasi dan korupsi di balik pemagaran lapangan Sampali.

‘Perampokan’ lahan HGU aktif lapangan Sampali, diduga bukan sekadar ulah individu, melainkan bagian dari sindikat mafia tanah yang bermain di balik pengalihan aset negara. Kasus merupakan pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar sindikat mafia tanah di PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2).

Bukan hanya persoalan lapangan, tetapi juga mengusut proses janggal pengalihan lahan di sekitarnya, termasuk bekas rumah karyawan dan kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma. “Kerugian negara akibat lapangan itu ditaksir-taksir mungkin sekitar belasan  miliar, tapi kerugian lebih besar lagi diduga dari peralihan lahan bekas perumahan karyawan PTPN dan kawasan Jalan Meteorologi serta Jalan Kesuma yang berada di sekitarnya,” tutur Edi Harahap SH, aktivis antikorupsi yang sejak awal memantau kasus ini. (tim)