FORUM MEDAN | Meski Bareskrim Mabes Polri memeriksa 2 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup dengan cemaran etilen glycol (EG) dan dietilen glycol (DEG) nya diatas ambang batas. Polri belum merilis dua nama perusahaan farmasi itu.
Namun, Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Boedjono Muliadi yang merupakan produsen sirup obat merk Unibebi kini melaporkan PT Logicom Solution sebagai supplier Propylene Glycol sebagai bahan baku sirup obat merk Unibebi yang diproduksi perusahaannya.
Alasannya, manajemen PT Logicom Solution melakukan penipuan kepada perusahaan dengan memasok Propylene Glycol yang kandungan cemaran EG dan DEG nya diambang batas ketentuan Badan POM.
Laporan Dirut PT UPI ini dibenarkan kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung SH. Kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022) malam, Advokat dari Heart & Hand Law Firm ini mengaku, kliennya telah melapor ke SPKT Polda Sumut dengan Bukti Lapor Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022.
Menurutnya, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran EG pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas. “Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Hermansyah.
Ditegaskannya, jika dugaan yang dilaporkan terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab. “Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita,” tegasnya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait obat sirup berbahaya yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga menyebabkan gagal ginjal akut.
“Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto Jumat kemarin.
Namun, Jenderal Wanita ini belum bisa mengungkap dua perusahaan yang sudah dimintai klarifikasi tersebut. Menurut dia, sebaiknya dikonfirmasi juga kepada pihak BPOM. Sebab, kata dia, Bareskrim membantu BPOM untuk hal tersebut.
“Kita melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah dua perusahaan, silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” jelas dia.
Diketahui Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat, hasilnya yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.







