DAERAH  

Bangunan Tanpa PBG Marak di Asahan, Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Permainan Oknum Pejabat Pemkab

IMG 20260610 WA0032

FORUM KISARAN | Maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah inti Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, menuai sorotan masyarakat. Warga menduga terdapat permainan antara oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan para pengusaha sehingga sejumlah bangunan tetap berdiri meski tidak mengantongi izin yang diwajibkan.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah Pasar Kisaran yang berada di Jalan Hasanuddin. Bangunan tersebut disebut-sebut telah beberapa kali mendapatkan surat perintah bongkar mandiri, namun hingga kini masih tetap berdiri dan beroperasi.

Yunus, seorang warga yang mengaku telah lama mengikuti proses pembangunan gedung tersebut, mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

“Saya heran melihat pejabat di Asahan ini. Apakah mereka tidak melihat bangunan sebesar ini yang tidak memiliki PBG bisa terus beroperasi tanpa ada pengawasan dari Satpol PP? Sementara pedagang kaki lima yang melanggar perda begitu cepat ditertibkan. Ada apa dengan Satpol PP Asahan?” ujar Yunus saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah karena retribusi PBG telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Yunus juga menduga adanya kedekatan antara pemilik bangunan dengan sejumlah pejabat di Kabupaten Asahan sehingga proses penegakan aturan terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Keluhan serupa disampaikan Hendra, warga yang telah lama bermukim di Jalan Hasanuddin. Ia mengaku bersama warga lainnya telah berulang kali melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan gedung yang tidak memiliki PBG tersebut.

“Kami sudah berkali-kali melakukan aksi terhadap kegiatan pembangunan gedung yang tidak memiliki PBG ini, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mengusut dugaan permainan suap-menyuap dalam pengurusan PBG ini,” tegas Hendra.

Hendra menilai penegakan aturan terhadap bangunan bermasalah di Kota Kisaran masih jauh dari harapan masyarakat. Ia meminta seluruh bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan terkait bangunan yang telah menerima surat peringatan hingga perintah bongkar mandiri ketiga belum mendapatkan tanggapan.

IMG 20260610 WA0031

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan mengakui masih terdapat sejumlah bangunan di pusat Kota Kisaran yang belum memiliki PBG.

Melalui Sekretaris Dinas PUTR dan Kepala Bidang Bangunan Gedung, Sahrum ST menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata bangunan-bangunan yang bermasalah dan menyerahkan data tersebut kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Memang ada beberapa bangunan di inti Kota Kisaran yang tidak memiliki PBG, termasuk bangunan Pasar Kisaran. Untuk tindakan pembongkaran merupakan kewenangan Satpol PP dalam penegakan perda. Dari Dinas PUTR, data bangunan yang bermasalah sudah kami sampaikan. Kuncinya ada di Satpol PP,” ujar Sahrum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat delapan bangunan di kawasan inti Kota Kisaran yang diduga tidak memiliki PBG. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menegakkan aturan serta menghindari potensi kerugian daerah akibat tidak dipatuhinya kewajiban perizinan bangunan.

“Kami meminta semua bangunan yang tidak memiliki PBG ditindak sesuai aturan. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil,” pungkas Hendra. (okrasyid)