Pada 1 Desember 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH juga menegaskan bakal memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024. CNN Indonesia. (Minggu, 08 Jan 2023).
Sungguh ini memberatkan masyarakat. Pembiayaan sertifikat halal bagi pelaku UMK dibebani sepenuhnya pada rakyat. Padahal menjamin kehalalan produk dan melindungi apa yang menjadi konsumsi masyarakat adalah tugas dari Negara atas kewajiban syariat.
Kebijakan ini sejatinya lahir dari sistem kapitalis. Pasalnya, kebijakan ini berpeluang untuk dikapitalisasi, demi meraup keuntungan dengan bersembunyi dibalik penerapan syariat halal-haram dengan biaya yang tidak murah. Apalagi ketika pelaku usaha menjalankan usahanya, diluar urusan sertifikat halal-masyarakat sudah dibebani dengan aneka pungutan, seperti pajak, perizinan dan lain-lain. Biaya produksi yang tinggi menjadikan harga produk ikut mahal.
Jika pelaku produsen punya lebih dari satu produk, otomatis banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal. Belum lagi pelaku usaha yang belum terkategori UMK, juga harus membayar biaya sertifikasi halal untuk tiap produknya. Maka dalam kapitalisme, syariat Islam diambil bila sejalan dengan kepentingan profit. Dan bukan hal yang mustahil, kebijakan ini dimanfaatkan untuk meluaskan pasar dan memikat daya beli konsumen di negeri yang mayoritas muslim. Bahkan, berpeluang untuk memanipulasi bahan produk-dicampuri bahan haram-ketika sudah mendapat sertifikat halal.
Pemerintah atau sistem yang memberikan sertifikasi halal sejatinya tidak didorong oleh keimanan kepada Allah Swt namun karena faktor ekonomi dan materialistic. Kapitalisme menjadikan rakyat sebagai sasaran pemalakan dengan berbagai cara. Bukan pula untuk mengakomodasi kepentingan umat Islam akan produk halal, melainkan sekedar formalitas demi merebut pasar umat Islam yang sangat besar serta demi target pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing global. Inilah wajah nyata sistem kapitalisme yang sangat menyengsarakan rakyat.
Berbeda dalam pandangan Islam. Islam yang merupakan agama yang sempurna mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam hal bernegara. Dalam Islam setiap individu Muslim diperintahkan Allah untuk memproduksi dan mengkonsumsi produk halal. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 168:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Maka setiap individu harus memastikan produk yang ia konsumsi adalah produk yang halal. Tentu saja untuk memastikan sebuah produk halal atau tidak, tidak bisa hanya dalam tataran individu semata. Ini juga membutuhkan peran masyarakat dan negara. Terlebih peran negara mengambil bagian yang penting. Negara penjaga dan pelindung umat. Oleh karena itu seharusnya negara hadir sebagai penjamin dari sertifikasi halal pada produk-produk yang dikonsumsi yang beredar bukan menjadi pelaku bisnis.
Sebagaimana dalam sistem kapitalisme semua yang dikonsumsi oleh masyarakat menjadi tanggung jawab Negara yang didorong atas ketaatan kepada Allah SWT. Menjadikan aqidah islam sebagai landasan dalam menjadikan semua urusan diatur oleh syariat Islam. Bukan hanya mengawasi, Negara juga mendanai upaya menjamin produk halal ditengah-tengah masyarakat Islam. Islam juga akan mengawasi mulai dari pembuatan bahan produksi hingga distribusi. Itu semua akan diuji, dikontrol dan diawasi para ahli, agar semua produk pangan yang dikonsumsi masyarakat agar terjamin kehalalannya, bahkan Islam juga akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar agar masyarakat tidak bingung dalam emnentukan halal-haram.
Bahkan Negara berperan dalam memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang sudah teruji halal. Negara dalam Islam juga akan memberikan sanksi yakni sanksi ta’zir yakni setiap rakyat boleh mengadukan perkara atas penguasa yang mengizinkan produk haram dijual bebas dan rakyat mengadukan ke mahkamah madzalim agar menghilangkan kedzaliman ini. Dengan begitu akan ada rasa tenang di kalangan kaum Muslim karena ada jaminan bahwa semua produk yang beredar adalah produk yang halal. Bentuknya bisa dengan Negara memberikan sertifikat halal secara gratis kepada rakyatnya. Karena hal ini termasuk mengurusi urusan rakyat.
Demikianlah Islam menjadi solusi bagi setiap permasalahan. Maka sudah saatnya kita terlepas dari jeratan sistem kapitalis liberal hari ini dan kembali kepada sistem Islam yang mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya yakni kembali kepada sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh dalam Naungan Daulah Islamiyah. (*****)









