FORUM LABUHAN DELI | Berdasarkan surat yang dilayangkan Inspektorat Deli Serdang ke Ardianto Corporate Law Office sebagai Kuasa Hukum Merawati, agar menempuh jalur hukum, Senin (23/1/2023).
Diketahui perampasan tanah yang diduga dilakukan jaringan mafia tanah di Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli memanas.
Sejumlah oknum diduga terlibat sejak proses awal pembuatan surat pengakuan penguasaan fisik yang ditulis oleh Rakiyo (70) mulai tuding menuding.
Sementara itu, Merawati yang menjadi korban, melalui PH Ardianto SH meminta Poldasu segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam proses perampasan tanah di areal seluas 5.600 Meter miliknya itu.
Dengan diperiksanya oknum yang diduga terlibat, bisa meredam amarah keluarga Merawati dan diharapkan kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
“Kita sudah sampaikan seluruh berkas yang berkaitan dengan kasus itu ke Direskrim Polda Sumut. Kita berharap kasusnya segera diusut agar oknum-oknum yang terlibat dalam perampasan tanah, hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dari BPN Deli Serdang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” jelas Ardianto SH.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati secara sah memiliki sebidang tanah seluas 5.200 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia.
Salah satu dictum putusan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa tanah itu bukan bagian dari HGU PTP IX. Bahkan kemudian keluar Surat Gubernur Sumut, masa Raja Inal Siregar, yang melarang PTPN 2 (setelah dilebur dengan PTP IX) mendirikan bangunan apa pun di atas tanah tersebut.
Berdasarkan kekuatan inilah kemudian Merawati mengurus Surat Keterangan dari Camat Labuhan Deli. Dan seluruh data administrasi atas tanah ini ada di kantor Desa Helvetia dan kantor Camat Labuhan Deli.
Namun kemudian tanpa sepengetahuan Merawati, oknum Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pengakuan penguasaan fisik yang diajukan Rakiyo, atas lahan seluas 1.888 M2 yang jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.







