HUKUM  

Kasus Merawati Jadi Persoalan Nasional, Poldasu Diminta Tindak Jaringan Mafia Tanah

1782c2e1 9a56 4022 9acf 8a096b27aba2
Merawati

Anehnya surat tanpa nomor registrasi itu, kemudian ditandatangani dan distempel oleh Camat Labuhan Deli Eddy Syahputra. Belum terungkap, apakah keduanya terlibat langsung atau menjadi korban oknum-oknum yang bermain untuk memuluskan penjualan tanah itu.

Ketika ditemui wartawan beberapa waktu lalu, mantan Kepala Desa Helvetia Agus Sailin mengaku menolak menandatangani surat pengakuan yang dibuat Rakiyo dan dibawa oleh menantunya bernama Asep, di saat masa akhir jabatannya.

Namun atas perintah Camat Labuhan Deli, akhirnya Agus Sailin menyerahkan stempel Kepala Desa kepada Sekdes Komaruddin. Komaruddin lah yang kemudian membubuhkan tandatangan atas nama Kepala Desa Helvetia dan membubuhkan stempel di surat itu kata Agus Sailin.

Informasinya, dari surat inilah kemudian proses berlanjut, hingga ke tim verifikasi lahan eks HGU PTPN 2 di kantor Gubernur, dan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke PTPN 2 di Tanjung Morawa.

Rakiyo yang pensiunan PTPN 2 itu kemudian membayar SPS sebesar Rp 3,1 milyar lebih. Berbekal Surat Keterangan Pelunasan SPS dari pihak PTPN 2 yang ditandatangani SEVP Businnis Suport Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, maka secara resmi tanah seluas 1.888 meter dan bangunan di atasnya dihapus dari aset PTPN 2.

Surat inilah yang menjadi bekal Rakiyo untuk mengurus SHM ke BPN Deli Serdang. Dalam waktu tidak berapa lama, SHM atas nama Rakiyo kemudian diterbitkan BPN, dan dalam waktu singkat pula SHM itu berganti nama menjadi milik A  Liong alias Budi Kartono.

Sejak awal sebenarnya proses yang terjadi atas tanah yang sebagian milik klien kami itu cacat hukum. Kita sudah melayangkan surat ke BPN Deli Serdang, agar SHM atas nama Budi Kartono, dibatalkan dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan apa pun, ucap Ardianto.

“Ini merupakan pencegahan, agar SHM tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” jelas Ardianto SH.(man)