Lahan Milik Merawati “Dicaplok”, Jaringan Mafia Tanah Merangsek ke BPN Deli Serdang?

0fb464ba 9848 4820 b206 925e49218d80

“Kami menduga disini adanya praktek sindikat mafia tanah. Terima kasih kepada teman-teman dari pers serta masyarakat yang terus memantau perkara ini. Mohon doanya agar ibu Merawati mendapatkan keadilan dan dilindungi dari sindikat mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat,” ujarnya kembali.

Andi mengatakan, bahwa pihaknya juga sebelumnya membuat surat terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan mafia tanah di Desa Helvetia.

“Surat terbuka melalui media kepada pak Presiden Jokowi sudah dilakukan. Kami berharap agar ibu Merawati mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya,” harapnya.

Saat disinggung tentang Dumas yang dilayangkan kepada instansi terkait di Sumatera Utara, Andi menyayangkan tindak lanjut dari Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga saat ini belum ada tanggapan.

“Sebelumnya kami sudah layangkan Dumas, akan tetapi Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum ada tanggapan hingga saat ini. Keseriusan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberantas praktek mafia tanah jelas di pertanyakan. Mampu atau tidak aparat penegak hukum di Sumatera Utara? Masyarakat juga mempertanyakan, apakah Polda Sumut dibungkam mafia tanah?” ketusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwasanya Merawati memiliki tanah yang berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang seluas bekisar 5600 meter persegi tersebut, adalah berdasarkan:

Pertama, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

Kedua, Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.