FORUM MEDAN | Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan digugat oleh anggota DPC Peradi Medan, Rudolf Naibaho dan Jonen Naibaho dari kantor hukum Charles Silalahi SH, MH & Rekan. Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nilai gugatan mencapai Rp100 miliar.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (31/3/2023) malam, diketahui gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN Mdn. Para tergugat dinilai melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Duduk sebagai tergugat yaitu, DPN Peradi (Tergugat I). Otto Hasibuan (Tergugat II), Komisi Pengawas Advokat Peradi (Tergugat III), Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi (Tergugat IV), dan DPC Peradi Medan (Tergugat V).
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan perbuatan Otto Hasibuan yang bertindak sebagai Ketua Umum Peradi merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
Menyatakan sah secara hukum putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/2022 tertanggal 18 April 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp tertanggal 29 September 2020 yang menyatakan batal, dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Dalam gugatan itu, penggugat menyatakan Otto Hasibuan tidak sah secara hukum sebagai Ketua Umum yang mengatasnamakan Peradi.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, segala Surat Pengangkatan/Surat Pembentukan/Surat Keputusan dan atau surat-surat lainnya yang telah ditandatangani Otto Hasibuan yang mengatasnamakan dan bertindak selaku Ketua Umum Peradi, maka secara hukum segala turunannya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menghukum Otto Hasibuan untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai Ketua Umum Peradi sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta tiap harinya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai tergugat II mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Peradi.
Menghukum tergugat I, tergugat II untuk membayar kerugian Immaterial kepada penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp100 miliar.
Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III, tergugat IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (ur/re)