Gubsu Lantik Afifi Lubis Jadi Pj Sekdaprov Sumut

Afifi Lubis

FORUM MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik Afifi Lubis menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Jumat (25/06/2021). Pelantikan digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, disaksikan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, dan seluruh pimpinan OPD Pemprovsu.

Mantan Pangkostrad itu berharap Pj Sekdaprov Sumut yang dilantik dapat memberi warna baru untuk kemajuan dan keberhasilan program pembangunan Pemprov Sumut, yakni mewujudkan Sumut yang bermartabat.

Namun keberhasilan pembangunan itu baru bisa direalisasikan kalau di setiap diri pribadi pejabat Pemprov Sumut mengedepankan sikap kejujuran dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya.

Gubernur Edy mengatakan kejujuran adalah mutlak, karena berkaitan dengan iman. “Kalau dalam diri tertanam kejujuruan, maka otomatis kebohongan sudah tidak ada lagi, karena itu program-program kerja akan berjalan,” jelasnya.

Hanya saja persoalannya saat ini, lanjut Edy, banyak yang tidak berlaku jujur. “Kalau secara keilmuan mana diragukan lagi. Kalau sudah jujur kita, maka bertindak kita benar. Maka program bisa berjalan. Kita ditakdirkan sebagai pejabat, kita tidak bisa mundur lagi,” tambahnya.

Adapun Afifi Lubis, adalah Sekretaris DPRD Sumut. Ia juga sebelumnya telah didapuk Gubernur Edy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sedkaprov Sumut, Senin (31/05/2021).

Sebelumnya Afifi adalah Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut. Ia juga pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daaerah, juga pernah menjabat Wakil Wali Kota Sibolga.

Namun untuk menjabat sebagai Sekdaprov Sumut defenitif, Afifi Lubis tidak bisa lagi. Sebab usianya tidak memenuhi syarat lagi. Tahun depan, ia sudah memasuki masa pensiun dari ASN.

Sedangkan untuk ikut seleksi jabatan Sekdaprov Sumut, maksimal berusia 57 tahun 6 bulan saat dilantik. Sebab masa jabatan Sekdaprov Sumut maksimal 60 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *