Gubsu Diduga Lecehkan KASN, Pencopotan BP Sarat Arogansi

IMG 20230525 WA0066

Dari paparannya, Bayu menepis sas-sus yang menyebut Gubsu mencopot Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut setelah Presiden Jokowi berkunjung meninjau jalan di Labuhanbatu Utara. “Tanggal 16 Mei memohon rekomendasi ke KASN, tanggal 17 Mei menerbitkan SK pemberhentian bersamaan saat Presiden Jokowi berkunjung ke Labura meninjau jalan. Lagi pula, jalan yang ditinjau Presiden Jokowi itu berada di Tanjung Ledong yang merupakan jalan kabupaten, bukan jalan provinsi,” tukasnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris PC HIMMAH Medan Asril Hasibuan menilai pencopotan Bambang Pardede penuh dengan intrik. Dugaan Asril, pencopotan Bambang terkait proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun yang bermasalah, berbau dugaan korupsi dan suap.

Bambang Pardede dikabarkan dicopot karena ingin menghentikan proyek bermasalah tersebut. Namun keinginannya mendapat perlawanan dari OPD terkait lainnya. “Dugaan saya penyebabnya itu, BP mau menghentikan proyek bermasalah itu,” kata Asril.

BP menurut Asril, kabarnya mendukung putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang bermasalah itu. Sementara OPD terkait lainnya tidak. Sehingga terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. “BP kalah kuat dengan kelompok OPD terkait lainnya, kalah pembisik dia ke Gubsu, BP pun akhirnya dicopot. Saya rasa ada sesuatu hal terikat dan tak bisa terlepas dari proyek Rp 2,7T. Tuhan lah yang tahu semua itu,” seru Asril.

Asril juga memastikan, bukan Bambang Pardede yang membocorkan surat protes putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun dari Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang beredar ke publik beberapa waktu lalu.

“Peeling saya bukan BP yang membocorkan surat protes putus kontrak itu, tetapi stafnya. Tebak saja siapa orangnya, sepertinya orang itu dekat dengan OPD terkait lainnya, dan juga terlibat dalam proyek bermasalah itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Gubsu mencopot Bambang Pardede dan menunjuk Kabid Pembangunan PUPR Sumut, Marlindo Harahap, sebagai Plt kepala dinas. Marlindo merupakan KPA dalam pelaksanaan proyek Rp 2,7 triliun.

Pengangkatan Marlindo menjadi Kadis PUPR Sumut mengundang tanda tanya besar. Ada apa? Soalnya, Marlindo sebagai KPA proyek Rp 2,7 triliun turut bertanggungjawab atas segala persoalan yang muncul dalam proyek itu. Konon, pengangkatan Marlindo diduga karena mampu ‘memainkan’ proyek bermasalah tersebut.

Proyek rancang bangun jalan dan jembatan Sumut senilai Rp 2,7 triliun kabarnya dikerjakan PT SMJ, PT Waskita Karya dan PT Pijar Utama. Proyek ini tidak berjalan mulus. Soalnya, terjadi gagal bayar kepada sejumlah perusahaan sub kontrak yang mengerjakan proyek itu. Apalagi PT Waskita Karya saat RDP di DPRD Sumut secara terang-terangan mengaku tidak punya dana untuk mengerjakan proyek tersebut.

Beredar kabar bahwa Desember 2022 lalu pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun itu sudah selesai sekitar 23 persen, namun diduga dibayarkan 33 persen melalui Bank Sumut. Ada selisih kelebihan bayar yang tidak diketahui juntrungannya. Agar terang benderang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diminta mengusut proyek tersebut, sekaligus melakukan audit investigasi crime.

Desakan untuk mengusut proyek ini pernah disampaikan Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Serumpun Mahasiswa Sumatera Utara – Jakarta (Semmut – Jakarta), Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta (AMSU Jakarta), Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran), Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) dan sejumlah LSM antikorupsi lainnya. (nan)