DAERAH  

Dugaan Ratusan Juta Dana Desa & BUMDes Tujera Ditelan, Ini Kata Ketua Republik Anti Korupsi: Tangkap Kades Telaga Tujuh

f8a76301 5ab0 4a51 a8dd 092ff7450429

FORUM LABUHAN DELI | Silang sengkarut persoalan Dana Desa dan BUMDes Tujera (Telaga Tujuh Sejahtera) terus memanas. Saat ini selain di Kepolisian, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli juga memeriksa Kades Sunarto, Jumat (14/7/2023).

Hingga kini kasus Dana Desa dan BUMDes Tujera yang menyandung Kades Telaga Tujuh Sunarto masih dalam tahap pemerikaan.

Pihak pelapor Ketua LSM Republik Anti Korupsi Alex telah memyerahkan data 3 orang yang bakal menjadi saksi persoalan Dana Desa dan BUMDes Tujera tahun 2019 hingga 2022 tersebut.

Diketahui pengerjaan proyek jalan setapak paving block melalui anggaran Dana Desa tahun 2019 hingga 2022 di beberapa dusun Desa Telaga Tujuh diduga banyak kejanggalan.

Informasi pengerjaan jalan setapak Dusun VI, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Penkerjaan pengerasan jalan terpampang di plank sepanjang 190 meter namun areal dikerjakan hanya 70,5 meter saja pada bulan Juli 2022 tahun lalu.

Anehnya pengerjaan pengerasan jalan pemukiman masyarakat Dusun VI sepanjang 190 meter, lebar 1,5 meter dengan ketebalan 15 centimeter tersebut merupakan Silpa anggaran dana desa 2022.

Takut didemo, lantas plank pengerjaan dana desa dengan nama proyek pengerasan jalan pemukiman VI dicabut perangkat desa dan diganti dengan yang baru berbiaya proyek sebesar Rp 16.106.000,- sepanjang 70,5 meter lebar 1,5 meter dan ketebalan 15 centimeter.

Ketua LSM Republik Anti Korupsi Alex mengatakan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli harus serius dan transparan menangani persoalan dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan Kades Sunarto.

“Dugaan dana desa berkisar limaratus jutaan tak jelas rimbanya sehingga bila terbukti bersalah Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli harus segera memproses dan memeriksa Kades Telaga Tujuh. Sehingga publik menggetahui kinerja aparat Kejaksaan,” ucap Alex.

Kades Tanjung Morawa Dijebloskan ke Penjara

Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II, Kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penyerahan kedua tersangka dengan inisial JH dan CAT beserta barang bukti, dilakukan Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang, AKP Johannes Munthe, S.H beserta anggota.

Tersangka JH adalah Kepala Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang TA. 2020, mempunyai kewenangan pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa bersama-sama dengan tersangka CAT selaku Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B. CAT yang melaksanakan fungsi kebendaharaan bertugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa, dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Karena tugas dan kewenangan yang diberikan kepada para tersangka, diduga tidak digunakan secara benar untuk mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dan SiLPA TA. 2019.

Terkait perkara ini Tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi beserta 2 saksi ahli, guna kelengkapan berkas perkara berikut barang bukti 86 eksamplar dokumen yang telah dilakukan penyitaan yang telah ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor pada PN Medan.(man)