OPINI  

Medan, Tidak Aman Kriminal

ilustrasi kriminalitasjpg 20211231081908

Akhir-akhir ini kasus kriminalitas kian marak terjadi di wilayah kota medan dan sekitarnya. Hingga saat ini tindak kriminal terus terjadi dan memakan korban. Hal ini diakibatkan dari sistem yang tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi, tetapi adakah sistem yang mampu menyelesaikannya?

Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, mengharapkan pihak kepolisian menindak tegas para pelaku kriminal, pencurian fasilitas umum, pelaku tawuran, pelaku begal dan geng motor (analisadaily.com, 03/07/2023).

Kasus kriminalitas akhir-akhir ini makin marak terjadi di wilayah kota medan dan sekitarnya yang mengakibatkan seluruh warga yang ada di wilayah kota medan dan sekitarnya merasakan keresahan dan ketakutan apabila ingin bepergian keluar melakukan aktivitas. Hal tersebut diakibatkan makin gencarnya kasus pembegalan dan penyerangan yang dilakukan oleh geng motor, yang sering mengakibatkan korban mengalami luka serius bahkan hingga meninggal dikarenakan senjata tajam yang mereka bawa.

Kerusuhan yang mereka timbulkan tidak hanya korban penyerangan, tetapi juga mengganggu aktivitas yang ada di jalan raya, sebab biasanya mereka hadir dengan berbondong-bondong seperti ingin menguasai jalanan, mengendarai motor dengan sesuka hati disertai dengan mengacungkan senjata yang selalu digenggam. Tidak ayal ketika ada orang yang bertemu mereka di jalan, orang tersebutlah yang akan menjadi sasaran empuk pada saat itu yang lebih mengherankan lagi ialah kasus pembegalan tidak hanya terjadi pada dini hari saja, akan tetapi di pagi hari mereka juga sudah berani bertindak asalkan wilayah sasaran mereka sedikit sepi.

Kasus pembegalan dan penyerangan sudah mulai terjadi sejak pertengahan bulan Juni 2023 hingga hari ini. Namun, seperti tidak ada tindakan yang dapat membuat jera para pelaku pembegalan dan penyerangan yang akhirnya membuat aktivitas pembegalan dan penyerangan berkurang. Seperti yang dapat kita lihat para pelaku kriminalitas saat ini yang bergabung dengan geng motor hanyalah anak di bawah umur yang masih bocil dan sesuai dengan undang-undang usia mereka belum dapat dibebankan hukum dan masih dilindungi.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Peradilan Anak tahun 2011 dijelaskan, bahwa ketika ingin menyelesaikan kasus-kasus pidana terhadap pelaku yang masih terkategorikan anak (usia 12-18 tahun) dengan mengutamakan keadilan restoratif. Keadilan restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan sama-sama menekankan pemulihan kembali dengan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kemudian muncullah istilah diversi dalam undang-undang peradilan anak. Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan anak ke proses di luar peradilan pidana sehingga pelaku yang masih terkategorikan anak tidak mendapatkan sanksi pidana. Apakah dengan adanya direvisi kasus kriminal yang dilakukan anak terselesaikan, karena faktanya kasus kriminalitas yang dilakukan anak makin meningkat.

Hal tersebut menunjukkan adanya sebuah kesalahan dalam menghadapi suatu persoalan. Di mana fokus penyelesaiannya ialah sanksi yang harus diberikan setelah pelaku melakukan tindak kriminal. Harusnya tidak hanya terfokus pada penyelesaian setelah pelaku melakukan tindak kriminal, akan tetapi pencegahan yang dilakukan agar pelaku tidak melakukan suatu tindak kriminal. Tidak heran pada saat ini seseorang melakukan tindak kriminal, karena suatu tindakan akan dipengaruhi oleh pemikirannya. Apabila pemikirannya rusak maka akan memunculkan perilaku yang rusak pula, begitu pun sebaliknya. Seseorang melakukan perbuatan tersebut karena menurut dia tidak apa-apa melakukan tindakan tersebut.

Hal tersebut diakibatkan lingkungan sekarang yang dipengaruhi oleh sistem kapitalisme sekulerisme. Sekulerisme ialah paham pemisahan agama dari kehidupan, yang membuat orientasi kebahagiaan manusia apabila mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Alhasil manusia berbuat sesuka hatinya tanpa peduli halal dan haram hukum dari perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan di dalam Islam, begal adalah perbuatan yang dilarang karena pelaku yang melakukan peneroran di jalan dan perampasan harta. Di dalam Islam seluruh individu akan diberikan edukasi apabila ada hal yang dilarang tidak boleh dilakukan karena akan berpengaruh dengan tanggung jawabnya di akhirat kelak.

Maka dari itu setiap individu mempunya kontrol untuk tidak melakukan hal yang dilarang oleh Islam. Masyarakat juga punya kontrol untuk menasihati para pelaku maksiat, apabila tidak ada perubahan maka masyarakat akan melaporkan kepada para penegak hukum. Semua ini dilakukan karena dorongan keimanan yang kuat pada kaum muslim. Islam juga akan menghapuskan pemicu yang dapat membuat seseorang melakukan kemaksiatan misalnya masalah ekonomi, maka Islam akan bertanggung jawab dalam menyejahterakan rakyat yang ada dalam naungannya. Apabila masih ada rakyat yang melakukan tindak kriminal (melakukan maksiat), tetapi hidupnya sudah sejahtera maka ia akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut memiliki fungsi memberi efek jera hingga dapat mencegah rakyat lainnya untuk melakukan tindak maksiat, dan sebagai penebus sanksi di akhirat kelak. Akhirnya orang-orang akan berpikir jutaan kali ketika ingin melakukan tindak kriminal (kemaksiatan). Hal ini akan terwujud hanya dengan negara Islam, yang telah terbukti dapat berdiri hingga 13 abad lamanya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 107).

Wallahualam bissawab.