Medan – Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Fakhruddin menemukan seseorang bakal calon Komisioner KPU di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, terindikasi terlibat partai politik (Parpol).
Viralnya persoalan tersebar di media sosial, dimana berdasarkan data diperoleh, nama Syafrizal Manurung lolos sebagai calon komisioner di KPU Tanjung Balai, sementara dari informasi diperoleh nama Syafrizal Manurung juga terdapat dalam Surat Keputusan Partai Golkar dengan jabatan sebagai Bagian Hukum dan HAM Partai Golkar di Tanjung Balai
Ditegaskan Fakhruddin, persyaratan calon anggota KPU salah satu di antaranya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun dari data yang kita peroleh, satu orang bakal calon komisioner di KPU Tanjung Balai merupakan anggota/pengurus Partai Golkar di Tanjung Balai dengan jabatan bagian hukum dan HAM, hal ini dibuktikan terdapatnya nama Syafrizal Manurung,SH didalam SK susunan kepengurusan masa periode 2015-2020 tersebut. Artinya, sebagai kader partai, masa lima tahunnya belum terlewati,” ungkap Fakhruddin.
Memiriskannya, disebutkan Fakhruddin, bagaimana bisa berkasnya bisa lolos, karena dalam persyaratan berkas kan ada mengisi surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU (Form Model Surat Pernyataan 2-Calon-red) sebagai bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU periode 2023-2028.
“Salah satu hal penting dari 15 buah item persyaratan calon anggota KPU adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil (poin 4). Ternyata, telah melanggarnya sejak awal. Ini memiriskan sekali,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, Fakhruddin meminta agar Komisioner KPU RI agar benar-benar selektif untuk memilih Komisioner KPU di Tanjung Balai. “KPU RI seharusnya bisa lebih cermat dalam menentukan sosok seorang komisioner, intinya rekam jejak harus dilihat dan diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum di Sumatera Utara, Rahman Sirait menegaskan, bahwa lolos seorang mantan anggota parpol menjadi calon komisioner di Kabupaten Tanjung Balai, seharusnya tidak boleh terjadi, seandainya Nama yang bersangkutan jadi sebagai komisioner KPU dan di lantik, maka ini dapat menjadi bukti adanya kekeliruan dari Tim Seleksi.
Secara terpisah, seorang Tim Seleksi Faisal Marawa, saat dikonfirmasi awak media via WA, prihal lolos nama Syafrizal Manurung, yang juga mantan anggota Parpol, belum memberikan keterangan dan jawabannya. (cu)







