OPINI  

Kota Medan: Dari Kota Preman, Sampai Pungli di Sektor Pendidikan

ilustrasi pungli
Ilustrasi Pungli

“Ada fulus, urusan mulus. Tidak ada fulus, urusan mampus” seolah menjadi guyonan walaupun realitasnya tidak terbantahkan.

Syaiful Ramadhan selaku anggota DPRD Medan meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mendalami informasi tentang adanya pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan Tahun 2023 yang telah berakhir 30 Juni kemarin. Beliau mengatakan ia mendapat informasi bahwa adanya dugaan pungli khususnya di SMPN 1 dan SMPN 2 Medan. Namun sayangnya, belum ada informasi yang pasti tentang hal itu (medanbisnisdaily.com, 14/07/2023).

Beginilah realitas kehidupan saat ini. Bisa dibilang, praktik pungli ini sudah menggunung dan bahkan seperti suatu tindakan yang wajar-wajar saja. Viralnya beberapa kasus kemudian mendapat respons dari pemerintah mungkin hanya beberapa saja, sebab kasus-kasus yang tidak terungkap mungkin lebih banyak lagi. Praktik pungli ataupun korupsi seolah-olah kebal dengan berbagai kebijakan. Zona integritas yang tertulis di setiap lembaga pemerintahan seperti sulit diimplementasikan.

Berbagi kebijakan yang dibuat terbukti tidak ampuh memberantas praktik pungli. Ini membuktikan bahwa masalahnya tidak hanya sekadar merumuskan berbagai kebijakan, tetapi juga tentang bagaimana cara membentuk individu agar takut akan kemaksiatan. Meski praktik pungli termasuk dalam tindakan melanggar hukum, tetapi budaya pungli di berbagai sektor seakan sudah menjadi budaya dan hal yang wajar saja. Bukan lagi rahasia, sebab tindakan tercela ini hadir nyaris di setiap layanan.

Tahun lalu Kota Medan dijuluki kota preman, mulai preman jalanan hingga preman pemerintahan, termasuk juga di dalam sektor pendidikan, ini sungguh memalukan. Benarlah bahwa integritas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam sektor pendidikan yang terdidik tidaklah menjadi jaminan bahwa mereka akan memiliki akhlak yang baik nantinya, karena adanya biang kerok yang tidak lain adalah sistem kapitalisme-sekulerisme yang menjadi akar dari seluruh permasalahan kehidupan manusia saat ini. Suasana sistem kehidupan sekuler menciptakan kepribadian yang mengesampingkan akhlak demi keuntungan berupa materi.

Materi dijadikan urutan pertama sebagai tolak ukur kebahagiaan walaupun harus dengan cara curang hingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Asal mendapat keuntungan berupa materi, halal dan haram urusan nanti. Beginilah fakta busuk sistem kapitalisme-sekulerisme yang secara otomatis menghasilkan orang-orang rusak sebab sistemnya yang memang rusak. Padahal, pungli sendiri adalah sebuah kezaliman yang akan memberatkan pelakunya di akhirat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

Jika diperhatikan lebih dalam, sebenarnya ada masalah inti dari sulitnya memberantas pungli, yaitu individu yang tidak memiliki integritas dan sistem yang saat ini berlakukan yang sudah jelas memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Karena sistem inilah yang sudah membentuk masyarakat hingga abai pada aspek keimanan dalam menjalani kehidupan. Secara otomatis dalam aktivitasnya, manusia tidak lagi merasa takut akan adanya pengawasan Allah. Ketakwaan kepada Allah tidaklah menjadi penting, sebab pertanggungjawaban di akhirat bukan masalah genting.

Lain hal dengan sistem Islam, sistem Islam sungguh menjamin kesejahteraan rakyat yang akhirnya mencegah niat orang untuk zalim dalam perkara mencari uang. Dalam sistem Islam, selain negara menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya, ketakwaan individu juga dibentuk agar takut untuk melakukan berbagai kemaksiatan dalam hal ini praktik pungli yang merupakan tindakan tercela. Di sisi lain, masyarakat dalam sistem Islam memiliki kesadaran soal pentingnya saling mengingatkan. Ini adalah implementasi dari perintah untuk selalu melakukan amar makruf nahi mungkar.

Bukan itu saja, negara akan memberlakukan aturan yang tidak bertele-tele dan sangsi tegas yang dapat memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak terulang kembali. Dari sini benarlah bahwa penerapan sistem pemerintahan Islam merupakan sesuatu yang harus disegerakan.

Wallahualam bissawab.