OPINI  

Sampah Jadi Cuan? Bisa Kale!

sampah plastik
Gambar Ilustrasi

Lagi-lagi sampah. Persoalan pembuangan limbah, baik sampah rumah tangga maupun industri yang dibuang ke Sungai Deli sudah sangat mengkhawatirkan. Akibat dari tumpukan sampah yang memenuhi aliran Sungai Deli, air dari sungai tersebut sangat kotor dan bau. Sehingga sepanjang mata memandang bukan air yang kelihatan, malah sampah yang kelihatan banyak.

Akibat banyaknya sampah yang menumpuk di sepanjang aliran sungai ini yang menyebabkan Kota Medan mudah terkena banjir. Karena air yang semestinya bisa dialirkan ke Sungai Deli jadi terhambat akibat dari penumpukan sampah. Akibat dari tidak adanya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di bantaran Sungai Deli yang ini selalu membuat Kota Medan sering terkena banjir.

Hal ini tentu membuat gerah orang nomor satu di Kota Medan Bobby Nasution selaku Walikota Medan ia berkewajiban membuat kota Medan bersih dari sampah dan terbebas dari yang namanya banjir. Karena fakta yang dilihat Bobby ketika menyusuri Sungai Deli bersama Kasad Jenderal Dudung Abdurachman, Sungai Deli kotornya sudah sangat keterlaluan. Di mana sampah lebih banyak kelihatan daripada airnya.

Untuk itu Walikota Medan Bobby Nasution beserta jajarannya (pemkot) akan menindak tegas bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Deli akan diberi sanksi denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara 3 bulan. Sanksi tersebut merupakan realisasi dari Perda nomor 6 Tahun 2015. Sanksi tersebut akan diterapkan pada Januari 2024. Agar memastikan tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan Bobby menganjurkan bila perlu pasang CCTV untuk memantau dititik mana yang sering dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ujar beliau (sumatera.suara.com, 28/09/2023).

Dengan adanya realisasi Perda Nomor 6 tahun 2015, Pemkot Medan berharap masyarakat tidak lagi berani membuang sampah sembarangan ke Sungai Deli. Karena sanksi diberikan berupa denda uang 10 juta sangat memberatkan, belum lagi bahaya kerusakan yang ditimbulkan akibat pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan bahaya pencemaran air. Ini juga akan berefek pada kesehatan warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Deli. Karena masyarakat ada juga yang mengonsumsi air sungai untuk keperluan rumah tangga, seperti mencuci pakaian, untuk mandi.

Ini jelas sangat membahayakan kesehatan, terutama kuman yang ada di air yang tercemar limbah sampah akibat mencuci pakaian dan mandi dengan menggunakan air sungai. Untuk itulah Pemkot Medan berharap dengan direalisasikan perda tersebut pada Januari 2024 masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat sekarang apakah sanksi pembuangan sampah ke Sungai Deli hanya dikenakan kepada masyarakat? Bagaimana pula dengan Industri besar seperti perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar KIM, di mana perusahaan besar tersebut pasti banyak menghasilkan sisa limbah industrinya.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha seperti perusahaan besar yang berada di lokasi Kawasan Industri Medan (KIM) yang dengan sengaja membuang limbah industrinya yang itu bisa mengakibatkan mencelakai warga yang bertempat tinggal di bantaran sungai, karena mereka menggunakan air yang tercemar limbah pabrik. Maka perusahaan tersebut akan diberi sanksi pidana pencemaran lingkungan dengan UU PPLH, pasal 60 jo dan pasal 104 UU PPLH.

Pasal 60 jo menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media, lingkungan hidup tanpa ijin dan pasal 104 menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimuat dalam pasal 60 dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah (hukum online, 24 Oktober 2016).

Apakah dengan menerapkan pasal dan U bagi pelaku pembuang sampah dan limbah industri ke sungai itu sudah menjamin tidak ada yang berani melanggar? Kalau dilihat dari bentuk sanksinya yang diterapkan untuk pasal pembuangan sampah bagi masyarakat itu kemungkinan kecil masih berpikir untuk melanggarnya. Bukan kurungan penjara yang ditakut, tetapi denda yang 10 juta yang memberatkan.

Berbeda dengan pelaku industri besar yang melakukan kesalahan dengan membuang limbahnya dengan sengaja ke sungai. Denda yang diberikan tidak akan memberikan efek jera. Karena sanksi yang diberikan tidak mempengaruhi jalan usahanya. Inilah buruknya pembangunan dalam sistem kapitalis. Pemimpin dalam menyelesaikan persoalan tidak bisa sampai menyeluruh. Dibalik peraturan UU ada asas manfaat yang diambil sistem ini. Karena sanksi denda berupa sejumlah uang tidak ada artinya bagi pemilik modal, selagi usahanya bisa berjalan dengan semestinya, negara pun bisa mendapat keuntungan dari sanksi yang diterapkan.

Bak kata pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Inilah karakteristik buruk dari sistem kapitalis, dibalik peraturan yang dibuat ada nilai materi yang didapat. Berbeda sekali dengan pemerintahan dalam sistem Islam, dalam Islam persoalan sampah dan kerusakan lingkungan tanggung jawab bersama, antara pemimpin dan individu.

Dalam sistem Islam pemimpin (Khalifah) akan menjadi contoh tokoh peduli lingkungan. Di mana hal menangani agar tidak terjadinya penumpukan sampah sampai dibuang ke sungai, khalifah akan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan apa lagi sampai membuangnya ke sungai, karena ini akan menyebabkan bahaya bagi kesehatan warga dan juga lingkungan dan agar tidak terjadi penumpukan sampah yang makin banyak khalifah juga akan berusaha mengurangi atau mengganti plastik dengan bahan yang lain.

Di samping itu juga khalifah akan menyediakan tempat-tempat sampah agar warga mudah dalam membuang sampah industri rumah tangganya. Agar sampah-sampah tersebut bisa dibuang pada tempatnya, Khalifah juga menyediakan para pengawas lingkungan dengan memperkerjakannya. Inilah indahnya hidup dalam sistem Islam, kebersihan itu sangat dijaga sedemikian rupa.

Tidak boleh satu orang pun menzalimi saudara muslim lainnya dengan membiarkan sampah walaupun itu dahan yang ada di jalan. Karena dengan membersihkan jalan dari kotoran sampah seseorang bisa dimasukkan Allah ke dalam surganya, seperti hadis Rasulullah saw. yang berbunyi, “Ada seorang lelaki yang membuang dahan pohon yang menghalangi jalan, lalu ia berkata, demi Allah aku akan singkirkan dahan ini agar tidak mengganggu dan menzalimi kaum muslimin, maka Allah pun memasukkannya ke surga.” (h.r. Muslim)

Wallahualam bissawab.