OPINI  

Judi Online Makin Marak, inilah Fakta di Sistem Rusak!

cb9fe0ffd262192124c099af2f708c71

“Judi, menjanjikan kemenangan
Judi, menjanjikan kekayaan
Judi, walaupun menang itu awal dari kekalahan
Walaupun kaya itu awal dari kemiskinan, karena perjudian orang malas dibuai harapan. Karena judi meracuni kehidupan”
Judi, meracuni keimanan (dikutip dari syair lagu H. Rhoma Irama). Betapa besarnya efek yang didapat dari perjudian, tetapi kok masih banyak orang yang mau berjudi? Maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat, menjadikan Indonesia darurat judi online. Hal ini disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Menurut menteri Kominfo bapak Budi Arie Setiadi dalam penjelasannya begitu maraknya judi online selama periode tahun 2018 hingga 2023 Kominfo sudah memblokir judi online sebanyak 886.719 dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian. Maraknya perjudian online ini menurut Kominfo masyarakat dalam sebulan bisa mengalami kerugian secara materi sebesar 2,2 triliun dan dalam setahun bisa mencapai 27 triliun ini hanya untuk satu situs ujar beliau. Lebih lanjut beliau berharap masyarakat lebih aktif untuk melapor kepada penegak hukum apabila ditemukan judi online masih tersebar diaplikasi digital (cnbc indonesia, 30/10/2023).

Begitu banyaknya konten dan situs judi online yang sudah diblokir dan di take down pemerintah, tetapi kok masih ada saja situs judi online diaplikasi gadget. Lagi-lagi inilah buruknya solusi yang diberikan negara dalam sistem kapitalis, dalam menyelesaikan persoalan umat tidak mencari akar masalah penyebab judi online terus tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

Pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah hanya sebatas memblokir dan mentake down situs judi yang ada. Seharusnya sejak awal pemberantasan pemerintah tidak hanya fokus pada pemblokiran dan mentake down situs judi tetapi pemerintah harus juga menindak lanjuti ekosistem dari judi online tersebut. Dengan berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian.

Dengan menjerat pelaku bandar judi online, pihak pengembang dan juga pihak yang mempromosikan. Termasuk pihak yang ada di belakang judi online tersebut dan diperparah lagi negara pun tidak mau tahu apa penyebab masyarakat bisa terjebak dengan yang namanya judi online. Negara hanya memfokuskan bagaimana memberantas penyedia pelayanan judi online tidak berlanjut.

Negara dengan sistem kapitalis sekuler hari ini tidak sadar bahwa penyebab masyarakat terjebak dalam aktivitas judi online karena banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sulit dalam mencari lapangan pekerjaan. Ditambah lagi cara pandang hidup kapitalis sekuler yang mana memisahkan agama dari kehidupan, segala sesuatu berdasarkan materi dan standar perbuatan tidak bersandar pada halal dan haram maka judi online merupakan jalan satu-satunya untuk mempercepat dan mempermudah dalam memperoleh kekayaan.

Inilah buruk sistem kapitalis sekuler segala sesuatu mau serba instan. Karena agama di jauhkan dari kehidupan maka ketika individu dari masyarakat bermain judi online mereka tidak takut akan dosa. Dengan sulitnya negara dalam memberantas judi online, tentu rasa aman dan kesejahteraan bagi masyarakat bak panggang jauh dari api. Karena judi penyebab utama rusaknya kehidupan, dari masyarakat yang miskin menjadi makin miskin, yang kaya menjadi miskin.

Judi juga menjadi penyebab rusaknya keimanan karena negara kapitalis sekuler menjauhkan peran agama dari sendi- sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Jadi, ketika individu masyarakat melanggar hukum agama, negara tidak berwenang dalam menghukuminya, itu bagian dari pribadi individu dengan Tuhannya. Jadi, individu dalam sistem sekuler Maka ketika melakukan perbuatan maksiat (judi) kalau kena sanksi negara tidak ada sanksi efek jeranya.

Maka, perbuatan tersebut akan tetap berulang kembali. Karena negara dengan sistem kapitalis tidak mengharamkan judi di tengah masyarakat. Jadi, kesejahteraan rakyat akan sulit di dapat dengan sistem hari ini. Berbeda dengan Islam, kesejahteraan akan mudah terwujud karena negara dalam mengambil kebijakan berdasarkan hukum syarak. Karena syarak mengharamkan yang namanya perjudian.

Sumber hukum ini berdasarkan Al-Qur’an dalam surat Al-Ma’idah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dengan mengharamkan judi, maka negara akan menutup celah semua perjudian. Dengan syariat Islam setiap individu (umat) akan dibina pemahamannya dengan landasan iman, agar umat dengan sadar meninggalkan perjudian.

Wallahualam bissawab.