Hensen Tanjaya Dilaporkan ke Polda Sumut, Dituding Tak Kembalikan Asli Grand Sultan Tanah di Jalan Alumunium I Medan Deli

f1a7a8d3 13fb 4685 90e7 d252eff3933a

“Cukup sabar saya meminta secara baik-baik. Saya kirim pesan Whats App, melalui pihak yang mengaku pengacaranya, lalu telah disampaikan 3 kami somasi melalui Penasehat Hukum saya Pak Amsaludin SH. Tapi surat asli belum dikembalikan juga,” tudingnya.

Akibat tak dikembalikan nya 2 dokumen tanah yang dikuasainya oleh Hensen Tanjaya, Edy Susanto dalam laporannya mengaku mengalami kerugian 7 miliar dan berharap Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum cepat memproses laporannya agar dokumennya tak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

“Kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bapak Dirreskrimum saya berharap laporan saya ini diproses dengan cepat agar dokumen yang saya serahkan kepada terlapor itu tak hilang atau disalahgunakan,” harapnya.
Dijelaskan Edi Susanto, dia menerima kuasa penuh dari Anli Satabah untuk mengurus tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan. Kuasa tersebut dibuat tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Anli Satabah memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan dari pelepasan hak dari Ismail dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.

14532caf 8ed6 4bf4 a833 227476c568e1

Ismail memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan dari pelepasan tanah dari Toekiran tanggal 20 Juni 1963.

Toekiran memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan berdasarkan pelepasan hak dari T Haroen Al Rasyid tanggal 14 Maret 1956.

T Haroen Al Rasyid memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927. Atas Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid ini telah mendapatkan surat keterangan dari Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid dengan nomor 072/Yasmar/IV/2007 tanggal 25 April 2007 yang ditandatangani Tengku Moh. Abrar Al Haj.

Belum didapat keterangan dari Kabid Humas Polda Sumut Komber Hadi Wahyudi atas laporan polisi Edy Susanto tersebut. Perwira menengah dengan pangkat 3 melati dipundaknya ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (5/12/2023) malam.

Terlapor Hensen Tanjaya juga tak bisa dihubung saat konfirmasi dilayangkan ke Whats App nya, Selasa (5/12/2023) malam. Hanya terlihat satu centang di laman WA nya. Ponselnya dikontak juga bernada tak aktif. (re)