“Oleh karena itu, kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan baktinya untuk kemajuan RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara,” kata Kabag TU RS Cut Mutia Jalaluddin .
Melalui pemberitaan seperti ini RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara diharapkan dapat memberi kan informasi secara umum tentang gambaran rumah sakit baik di bidang pelayanan kesehatan, dan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Disamping itu juga dapat dijadikan dasar pilihan bagi pengguna layanan kesehatan ataupun semua pihak yang akan menjalin kerjasama dengan RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara.

Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara secara organisasi merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Aceh Utara yang dipimpin oleh seorang Direktur.
Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Cut Mutia berpedoman pada Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002.
Tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit (umum Cut Mutia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 01 tanggal 10 Nomor 57 tahun 2007
Tentang petunjuk teknis penataan organisani perangkat Daerah Januari 2012 tentang organisasi tata kerja RSU Cut Meutia. (Advetorial)







