Koordinasi Lintas Sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting di Aceh Utara Membuahkan Hasil

861fdc3f c476 4e6e a2be 31fc313eae3f
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) menggulirkan program baru berupa mewajibkan setiap calon pengantin untuk melampirkan surat bebas narkoba

Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Anwar, S.E, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas sektoral di Kabupaten Aceh Utara telah berjalan dengan baik dan merupakan kunci keberhasilan dalam upaya menangani masalah stunting.

Anwar menyatakan bahwa setiap Minggu, mereka menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) yang melibatkan semua dinas terkait untuk memastikan data yang masuk akurat dan terkonsolidasi. Menurutnya, intervensi cepat dilakukan oleh pusat ketika terdeteksi adanya anomali data.

Lebih lanjut, Anwar menyoroti pentingnya kolaborasi tidak hanya dengan instansi pemerintah daerah, tetapi juga dengan pihak non-daerah seperti Kementerian Agama (Kemenag). Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda dan Kemenag, program-program penurunan stunting dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

“Program kita dengan Kemenag telah berjalan baik dan membuahkan hasil dalam rangka mencegah stunting bagi calon pengantin,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya-upaya dalam mengatasi stunting guna menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas di masa depan. Kolaborasi lintas sektoral diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam meraih tujuan tersebut. (advetorial)