OPINI  

KDRT Terus Berulang, Buruknya Fungsi Perlindungan

images

Perempuan hidup dalam kenestapaan tanpa adanya perlindungan negara. Lihat saja berapa banyak wanita korban KDRT, anak-anak perempuan diperkosa, perempuan dijadikan tulang punggung keluarga, dan masih banyak kisah perempuan yang menjadi korban karena beratnya hidup dalam sistem hari ini. Berderet kasus KDRT yang bahkan penyelesaiannya hanya berujung perceraian. Ujung-ujungnya perempuan jadi single parent yang harus survive untuk anak-anaknya. Kisah menyedihkan perempuan seperti tidak ada habisnya. Penderitaan demi penderitaan yang dialami sebagian besar perempuan tak pernah diselesaikan secara sistemik dan serius oleh pemerintah hari ini.

Kejadian di Depok, seorang istri dianiaya oleh suaminya sendiri berulang kali. Korban dipukul, dibanting, diinjak-injak sampai korban mengalami kegugurannya. Padahal, sang suami adalah seorang anggota kepolisian dan Brimob yang seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri (kompas.com, 24/03/2024).

Inilah salah satu potret kelam kehidupan dalam kungkungan sistem sekuler-kapitalisme. Keluarga sudah tidak lagi berperan dengan semestinya. Kini keluarga tidak lagi menjadi rumah yang ideal tempat berlindung dan membina kasih sayang oleh para penghuninya. Namun di beberapa keluarga, rumah adalah tempat yang menakutkan untuk mereka pulang. Karena begitu berat beban, atau ancaman KDRT, bahkan anak yang dilecehkan oleh seorang anggota keluarganya sendiri yang seyogianya tempat perlindungannya.

Padahal, Allah berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderungnya dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum ayat 21).

As-sakn maknanya adalah al-ithmi’an (ketenteraman atau kedamaian). Dalam konteks ini artinya, supaya pernikahan itu menjadikan seorang suami merasa tenteram dan damai di sisi istrinya, begitu pula sebaliknya, seorang istri akan merasa tenteram dan damai di sisi suaminya. (Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Sistem Pergaulan dalam Islam).

Ibnu Abbas menuturkan: “Para istri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka wajib taat kepada suaminya dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka”.

Diriwayatkan dari Nabi saw., beliau bersabda: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)-nya, dan aku adalah orang yang paling baik dari kalian terhadap keluarga (istri)-ku.” (h.r. Al-hakim dan Ibn Hibban dari jalur Aisyah RA).

Namun, hari ini keluarga muslim sudah terlupa bahwa akidah mereka melemah. Mereka campakkan aturan-aturan Islam termasuk dalam konsep pernikahan dan keluarga, fungsi dan aturan-aturan main di dalamnya. Mereka terlupa bahwa istri adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga dan disayangi hingga tujuan keluarga muslim adalah membangun rumah di surga. Mereka akan sama-sama membina keluarga yang memiliki visi dan misi Islam dengan menjalankan masing-masing peranannya sesuai yang telah Allah perintahkan.

Suami adalah qawwan (pemimpin) atas istrinya dan istri pun wajib taat kepada suaminya. Jika pun seorang istri membangkang kepada suaminya maka suami wajib mendidiknya. Suami boleh memberikan sanksi kepada istri jika istri melakukan perbuatan dosa.

“Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (h.r. Muslim dari jalur Jabir RA).

Pukulan yang dimaksud harus merupakan pukulan yang ringan, yang tidak membahayakan dan menyakitkan. Ibarat memukul pakai sikat gigi dan tidak boleh memukul di area wajah dan anggota tubuh yang vital. Bahkan dalam kondisi istri yang menaati suaminya, suami harus bersikap lemah lembut terhadap istrinya.

Hari ini kaum muslim jauh dari pemahaman Islam. Mereka lupa bahwa perbuatan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban oleh Allah. Mereka terbiasa hidup dalam sistem sekuler di mana Islam dicampakkan dari kehidupan mereka. Bahkan negara hari ini belum mampu menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius hingga ke akarnya. Meskipun UU P-KDRT sudah ada 20 tahun lamanya.

Bahkan dalam negara Islam, sanksi yang diberikan kepada pelaku KDRT sangat tegas. Di dalam Islam dikenal sistem sanksi yang bernama jinayah. Jinayah adalah tindakan melanggar anggota tubuh yang menjadi bagian organ yang wajib diqishash dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan. Kejahatan yang masuk dalam wilayah jinayah ini adalah pembunuhan dan tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh. Orang yang membunuh secara sengaja akan dijatuhi hukuman mati.

Sementara tindakan melukai anggota tubuh, maka ada diyat yang harus dibayarkan tersangka kepada korban. Jika ia menghilangkan organ tubuh tunggal seperti lidah maka diyatnya adalah seratus ekor unta. Bahkan jika hanya gigi, satu gigi akan dikenakan lima ekor unta.

Beginilah Islam akan menghapuskan KDRT secara praktis. Pemahaman Islam yang kafah dan sistem sanksi yang tegas hanya bisa direalisasikan dalam sebuah negara yang berasaskan akidah Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Karena hanya dengan kekuatan negara maka ketahanan keluarga akan terbentuk secara ideal. Keluarga hidup dengan keharmonisan karena tuntutan syariah.

Wallahualam bissawab.