OPINI  

Kejahatan Berulang, Mampukah dengan Memberikan Remisi?

image 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus pada lebaran 2024 berjumlah total 159.557 orang. Secara rinci, sebanyak 158.343 narapidana menerima Remisi Khusus total 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward atau hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna (tirto.id, 10/04/2024).

Remisi dilakukan pada momen-momen tertentu menunjukkan bahwa sistem sanksi yang tidak menjerakan. Bukan malah bertobat malah makin bertambahnya jumlah kejahatan dengan bentuk yang semakin beragam menjadi bukti bahwa tidak adanya efek jera bagi para pelaku kejahatan. Aksi kejahatan makin merajalela karena buruknya ekonomi yang sedang dialami masyarakat.

Berbagai kesulitan hidup yang menghiasi kehidupan sehari-hari membuat mereka melakukan kejahatan, mulai dari melejitnya harga bahan pokok, mahalnya biaya pendidikan, sulitnya mengakses lapangan pekerjaan serta tingginya gaya hidup masyarakat. Ini semua buah dari sistem sekuler kapitalisme yang sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Sistem sekuler kapitalisme ini sudah sukses menjadikan kehidupan rakyat semakin sulit.

Di samping itu, pemahaman agama yang sangat minim/lemah juga sanksi yang tidak tegas akan menyuburkan aksi kejahatan terus menerus berulang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini akan berakibat hilangnya rasa takut sehingga akan melakukan kejahatan lebih besar lagi. Selain itu, sistem pidana yang dijadikan rujukan tidak baku, mudah berubah, karena aturan yang di buat oleh manusia, dan mudah di salah gunakan.

Penerapan sistem sekuler ini yang menyebabkan lemahnya iman para individu untuk terus melakukan kejahatan yang sama. Selama masih menggunakan sistem ini pelaku kejahatan akan terus menerus berulang-ulang melakukannya, bahkan akan mengikuti kepada individu yang lain. Ini semua terjadi karena hukuman tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Islam sebagai agama yang sempurna telah terbukti mampu memberikan kehidupan yang aman dan sejahtera. Dalam Islam, negara sebagai pengatur urusan umat yang mempunyai kewajiban memberikan jaminan yang layak bagi rakyatnya, demi memenuhi kebutuhan dasar baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan serta keamanan.

Kesejahteraan masyarakat dalam naungan Khilafah dijamin oleh negara, baik jaminan langsung maupun tidak langsung. Jaminan itu melalui penerapan ekonomi Islam dengan mengolah kekayaan sumber daya alam dan hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi para lelaki untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini, akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan.

Demikian pula sistem pendidikan Islam mampu mencetak individu yang beriman, taat menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi semua larangan-Nya sehingga jauh dari kemaksiatan. Jika terjadi pelanggaran dalam melakukan kejahatan atau kemaksiatan yang tidak sesuai dengan hukum syarak, maka negara akan menerapkan sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 33 yang artinya, “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”

Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas dan menjerakan, yang berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir) ketika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis yang berasal dari Allah Swt. akan memancarkan kesejahteraan bagi seluruh alam. Hanya dengan sistem Islam-lah yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Jadi, solusi tuntas dari setiap permasalahan yang ada saat ini dengan menerapkan aturan Islam secara kafah.

Wallahualam bissawab.

Penulis adalah Susan Efrina (Aktivis Muslimah di Sumatera Utara)