Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Tentang Bangunan Bermasalah

IMG 20241002 091844
Foto : Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang bangunan bermasalah. (ist)

FORUM MEDAN | Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (19/08/2024).

RDP ini dipimpin langsung Haris Kelana Damanik selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Anggota Komisi 4 dan dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan banyak mendapatkan temuan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pada beberapa bangunan, antara lain bangunan di Jalan Perbatasan Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Sisinganangaraja Nomor 137 Kecamatan Medan Amplas, bangunan di Jalan Letda Sudjono Nomor 138 Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Tuasan Nomor 57 Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Tempuling Nomor 134 Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Sukaria Nomor 21 Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Turi Kecamatan Medan Kota, bangunan di Jalan Mangaan III Nomor 180 Kecamatan Medan Deli, dan bangunan di Jalan Bunga Herba III Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pembahasannya, ditemukan adanya perbedaan dokumen PBG dengan kondisi bangunan yang sebenarnya di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan membuat rekomendasi berupa surat peringatan dari OPD terkait kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen PBG, dan apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Komisi 4 DPRD Kota Medan melalui OPD terkait akan melakukan tindakan tegas.

Sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Pemerintah Kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan berupaya mengawasi bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG atau bangunan yang tidak sesuai regulasi standar PBG. Hal ini tentu saja dapat merugikan banyak pihak dan dapat mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

Rapat ini juga turut dihadiri Camat Medan Timur, Camat Medan Amplas, Camat Medan Tembung, Camat Medan Kota, Camat Medan Deli, Camat Medan Selayang dan Lurah atau Kepala Seksi Trantib kelurahan setempat, serta pemilik bangunan.(rel)