OPINI  

Polemik Sertifikasi Halal Ala Kapitalisme

cara membuat sertifikat halal
xr:d:DAFXiS9KP6g:3,j:45130699486,t:23011309

Masyarakat tengah ramai memperbincangkan prihal sertifikasi halal pada produk-produk dengan nama yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal, nama-nama produk tersebut seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal.

Dilansir dari kumparanNEWS, kepala pusat registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Mamat Slamet Burhanuddin memberikan pernyataan terkait sertifikasi halal terhadap produk yang mengandung sebutan tidak halal tersebut. Beliau menyampaikan bahwasannya persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk bukan soal kehalalan produknya, masyarakat juga tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikasi halal terjamin kehalalannya karena telah melalui poroses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari komisi fatwa MUI atau komite fatwa produk halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut beliau juga sebenarnya penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, juga fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau etika dan kepatutan yang berkembang dimasyarakat yang disertifkasi halal karena adanya perbedaan pendapat ulama kata beliau, contohnya produk dengan nama “wine” yang disertifikasi halal dari komisi fatwa MUI sebanyak 61 produk dan 53 produk lainnya diterbitkan berdasarkan penetapan dari komite halal.

Sungguh mengkhawatirkan, negara yang diharapkan dapat menjamin kehalalan produk yang beredar ditengah masyarakat seolah menganggap enteng persoalan sertifikasi kehalalan produk. Negara tidak menjadikan nama produk sebuah persoalan asal dzatnya halal, padahal kebijakan tersebut akan menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan masyarakat. Terutama bagi umat muslim yang meyakini bahwasannya persoalan halal dan haram adalah sebuah prinsip, namun negara hari ini nampaknya begitu sembrono dalam menetapkan sertifikasi halal. Padahal sudah jelas nama-nama produk yang tersertifikasi halal menyimpang dari sayriat Islam.

Adanya kebijakan negara yang menganggap enteng kepentingan masyarakat hari ini, merupakan buah dari diadopsinya sistem kapitalisme oleh negara. Sistem kapitalisme dengan asas sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan, menyebabkan setiap kebijakan negara tidak lagi difokuskan demi kemaslahatan masyarakat melainkan manfaat. Termasuk kebijakan sertifikasi halal yang menjadi ladang bisnis oleh negara dengan adanya penetapan tarif bagi pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal terhadap produknya.

Belum lagi adanya kebijakan batas waktu berlakunya sertifikasi halal yakni maksimal hanya dapat digunakan selama empat tahun, yang setelahnya pelaku usaha harus mengurus kembali sertifikasi halal yang dikenakan tarif tersebut.

Adanya kebijakan negara yang menganggap enteng kemaslahatan masyarakat terutama prihal sertifikasi halal, ini tidak akan terjadi apabila negara menerapkan sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah didalam negara, bukan sistem kapitalisme yang bersumber dari manusia yang sejatinya lemah. Didalam Islam telah diatur tentang benda atau zat, ada yang halal dan ada yang haram. Benda atau zat yang dikatakan halal adalah benda atau zat yang sama sekali tidak mengandung beberapa persenpun kadar keharaman didalamnya.

Sedangkan benda atfileau zat yang dikatakan haram ketika mengandung unsur keharaman didalamnya walaupun kadarnya hanya sedikit, karena halal dan haram terhadap benda atau zat didalam Islam bukan persoalan berapa banyak kadarnya akan tetapi ketika benda tersebut mengandung unsur keharaman didalamnya sesuai denga syariat Islam maka benda atau zat tersebut haram. Negara didalam sistem Islam juga memiliki kewajiban untuk menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia, karena negara didalam sistem Islam adalah pelindung rakyat bukan hanya sekedar pembuat kebijakan.

Sertifikasi halal didalam negara yang menerapkan sistem Islam atau Daulah Islamiyah tidak akan dijadikan sebagai ladang bisnis, melainkan sebagai salah satu layanan yang diberikan oleh negara dengan biaya murah bahkan gratis. Negara juga akan memastikan kehalalan dan kethayyiban setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Negara akan menugaskan hakim pasar untuk melakukan pengawasan setiap hari kepasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para hakim pasar nantinya akan bertugas untuk mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, serta mengawasi agar tidak terjadi kecurangan dan kamuflase dalam proses sertifikasi halal. Dengan adanya kebijakan-kebijakan didalam sistem Islam tersebut, masyarakat akan terhindar dan terjaga dari benda atau produk yang mengandung keharaman.

Wallahu’alam Bissawab….

Penulis adalah Putri Maharani (Alumni STMIK Triguna Dharma)