FORUM KEADILAN – TAPUT | Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPUD Taput selama dua hari di Gedung Pearaja Tarurung, Pasangan Calon Nomor 2 JTP-DENS meraih suara terbanyak.
Dari hasil rekapitulasi dari 15 kecamatan yang disampaikan oleh masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan, pasangan JTP-DENS memperoleh dukungan suara sebanyak 105.505 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1 yakni Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat dengan hanya memperoleh jumlah 58.643 suara atau 35,1%.

Sementara itu, dari pantauan lapangan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh masing masing saksi pasangan calon dari nomor urut 01 dan 02, BAWASLU Taput serta 5 Anggota Komisioner KPU Taput, Kapolres Taput serta Forkopimda, PPK masing masing Kecamatan dan PAM Polres Taput/TNI serta BKO BRIMOB Poldasu proses rekapitulasi berjalan aman dan lancar.
Selain itu, usai pembacaan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan, salah seorang pihak saksi dari Paslon 01 menyatakan sanggahan dan membuat pernyataan penolakan atas hasil rekapitulasi, namun hal tersebut ditolak oleh pihak KPUD Taput dan disaksikan oleh oleh pihak Bawaslu Taput sehingga hasil rekapitulasi dinyatakan sah.

Sementara itu, menyikapi hasil rekapitulasi yang telah selesai dilakukan sesuai dengan tahapan Pilkada menurut L.O dari Pasangan Calon No.urut 2 Rudolf Sirait menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Taput atas perolehan suara Paslon 02 pada Pilkada 27 November kemarin yang mencapai 64,9 %.

Selain itu, menyikapi hal tidak ditanda tanganinya hasil rekapitulasi oleh saksi dari pihak 01 setelah penetapan hasil rekapitulasi yang telah diserahkan kepada masing masing paslon serta Bawaslu dan ditandatangani oleh KPU Taput, menurut Tim L.O Paslon Nomor urut 02 JTP-DENS, Rudolf Sirait mengatakan bahwa semua proses yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada telah memenuhi syarat sesuai dengan prosedur sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Itu hak masing masing paslon, namun kalaupun tidak menanda tanganinya pihak paslon namun harus membuat pernyataan apa yang menjadi alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Kami dari Paslon 02 menyatakan hasil rekapitulasi tersebut dan sah secara hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dan hal itu juga disaksikan oleh pihak KPU Taput serta BAWASLU,” ujar Sirait.(@harapansagala)