Unggul di 15 Kecamatan, Tim Paslon JTP-DENS Sebut Hasil Rekapitulasi  Pilkada Taput Sah 

IMG 20241206 WA0055

FORUM KEADILAN – TAPUT | Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPUD Taput selama dua hari di Gedung Pearaja Tarurung, Pasangan Calon Nomor 2 JTP-DENS meraih suara terbanyak.

Dari hasil rekapitulasi dari 15 kecamatan yang disampaikan oleh masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan, pasangan JTP-DENS memperoleh dukungan suara sebanyak 105.505  suara, sementara pasangan calon nomor urut 1 yakni Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat dengan hanya memperoleh jumlah 58.643 suara atau 35,1%.

IMG 20241206 WA0054

Sementara itu, dari  pantauan lapangan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri oleh masing masing saksi pasangan calon dari  nomor urut 01 dan 02, BAWASLU Taput serta 5 Anggota Komisioner KPU Taput, Kapolres Taput serta Forkopimda, PPK masing masing Kecamatan dan PAM Polres Taput/TNI serta BKO BRIMOB Poldasu proses rekapitulasi berjalan aman dan lancar.

Selain itu, usai pembacaan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan, salah seorang  pihak saksi dari Paslon 01 menyatakan sanggahan  dan membuat pernyataan penolakan atas hasil rekapitulasi, namun hal tersebut ditolak  oleh pihak KPUD Taput dan disaksikan oleh oleh pihak Bawaslu Taput sehingga hasil rekapitulasi dinyatakan  sah.

IMG 20241206 WA0053

Sementara itu, menyikapi hasil rekapitulasi yang telah selesai dilakukan sesuai dengan tahapan Pilkada menurut L.O dari  Pasangan Calon No.urut 2 Rudolf Sirait menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Taput atas perolehan suara Paslon 02 pada Pilkada 27 November kemarin yang mencapai 64,9 %.

IMG 20241206 WA0052

Selain itu, menyikapi hal tidak ditanda tanganinya  hasil rekapitulasi oleh saksi dari pihak 01  setelah penetapan hasil  rekapitulasi yang  telah diserahkan kepada masing masing paslon serta Bawaslu dan ditandatangani oleh KPU Taput, menurut Tim L.O Paslon Nomor urut 02 JTP-DENS, Rudolf Sirait mengatakan bahwa semua proses yang  dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada telah memenuhi syarat sesuai dengan prosedur sebagaimana PKPU  Nomor  18  Tahun  2024.

  “Itu hak masing masing paslon, namun  kalaupun tidak menanda tanganinya pihak paslon namun harus membuat pernyataan apa yang menjadi  alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Kami dari  Paslon 02 menyatakan hasil rekapitulasi tersebut dan sah secara hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dan hal itu juga disaksikan oleh pihak KPU Taput serta BAWASLU,” ujar Sirait.(@harapansagala)